Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 08:17 WIB | Senin, 31 Agustus 2015

Kiat Menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja

Ilustrasi - PHK (Foto :Antaranews/Handry Musa)

SATUHARAPAN.COM - Tanda-tanda gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sudah di depan mata. Beberapa sektor industri mengalami dampak akibat perlambatan pertumbuhan ekonomi, dan pengusaha tidak bisa berdaya saing, karena dampak rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat serta melonjaknya harga bahan baku komoditas tertentu akibat harga bahan bakar minyak (BBM) tidak stabil.

Pengusaha pun, terpaksa memecat sebagian karyawannya. Pengamat ekonomi dari Universitas Trisakti, Yanuar Rizky, mengatakan jika pertumbuhan ekonomi masih melambat seperti sekarang, ancaman PHK tak bisa dihindari. Perlambatan ekonomi sudah terjadi sejak kuartal IV-2014. Artinya, perlambatan ekonomi telah berdampak pada PHK pada kuartal I-2015. Badan Pusat Statistik (BPS) pada kuartal I-2015 mencatat adanya kenaikan pada tingkat pengangguran. Ancaman pada beberapa sektor sudah terjadi. Kalau bisnis melambat, PHK pasti terjadi, kata Yanuar, dikutip dari  rakyat merdeka.com  baru-baru ini.

Berikut ini tips menghadapi PHK.

  • Satu hal yang harus selalu diingat dari PHK, baik secara langsung maupun secara sukarela (golden hand shake), bisa terjadi kepada siapa pun termasuk Anda, tanpa melihat posisi Anda serta sudah berapa lama bekerja di perusahaan. Itu sebabnya mengapa Anda harus selalu siap menghadapinya.
  • Sebelum PHK, persiapkan dana darurat untuk melindungi diri kita dan keluarga apabila terkena risiko PHK.
  • Sebaiknya jangan panik, karena Anda membutuhkan pikiran yang jernih untuk tetap fokus kepada masa depan.
  • Redakan stres. Ceritakan problem yang Anda alami kepada keluarga besar, famili, sahabat, rohaniawan, pekerja sosial, atau orang-orang yang dapat Anda percayai.
  • Mulailah segera mencari pekerjaan baru atau usaha baru. carilah lowongan pekerjaan melalui informasi di internet, sambil memasukkan lamaran secara online, kunjungi pameran-pameran bursa tenaga kerja, atau agen-agen penyalur kerja yang ada di kota Anda.
  • Perlu mempertimbangkan memulai usaha wiraswasta.
  • Aturlah anggaran keuangan, dengan  berhemat dan mengubah gaya hidup dan tingkat konsumsi serta pengeluaran belanja bulanan.
  • Jangan sekadar menganggur. Anda harus tetap menyibukkan diri dengan bekerja lepas atau paruh waktu, mengikuti kursus, seminar.

Syarat Pencairan Dana JHT BPJS

Pemerintah sebagai penyelenggaraan program jaminan sosial, bertugas  untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Melalui  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (BPJS) yang ditetapkanlah berdasarkan UU No 24 Tahun 2011, BPJS dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan  Jaminan Hari Tua (JHT).

Dengan demikian semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan , maupun orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan wajib  masuk dan terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.  Sehingga  apabila pekerja atau karyawan mengalami pemutusan dan hubungan kerja (PHK), maka berhak memperoleh pesangon  atau JHT (Jaminan Hari Tua) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Proses pengurusan  pencairan dana JHT , dari awal hingga akhir proses pengajuan sampai disetujui, tidak meminta pungutan atau uang sebagai biaya administrasi. Untuk itu perlu mempelajari informasi dan beberapa persyaratan yang dipenuhi dalam mengurus pencairan JHT.

Pengajuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), kini dapat dilakukan sehari setelah berhenti bekerja. Dengan masa tunggu satu bulan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan mencairkan JHT secara sekaligus, tanpa dicicil.

“Kebijakan itu berlaku per 1 September nanti,” kata Faisal, Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya.  Seperti yang dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Peraturan tersebut turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Berikut ini cara mencairkan BPJS bagi karyawan yang di-PHK atau mengundurkan diri.

  • Mulai awal September 2015, peserta BPJS TK yang sudah berhenti berkerja, baik karena mengundurkan (resign) maupun diberhentikan (PHK), bisa mengklaim uang JHT secara penuh. Syaratnya harus menunggu setidaknya 1 bulan setelah berhenti kerja. Sementara berkas-berkas yang harus dibawa semua dalam bentuk  asli dan foto kopi  antara lain: Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan, Paklaring/Surat Pengunduran Diri, KTP/SIM, Kartu Keluarga, Buku Tabungan.
  • Bagi peserta BPJS Tenaga Kerja yang sudah berusia 56 tahun, bagi pemilik kartu Jamsostek/BPJS TK yang telah berumur sedikitnya 56 tahun, ia juga sudah boleh mencairkan seluruh saldo JHT-nya tanpa harus berhenti bekerja dulu. Berkas-berkas yang harus dibawa dalam pengajuan klaim uang JHT dalam bentuk asli dan foto kopi antara lain: Kartu Jamsostek/BPJS Tenaga Kerja, Surat Keterangan dari perusahaan,  KTP atau SIM, Kartu Keluarga, buku tabungan.
  • Peserta BPJS TK yang mengalami cacat total tetap, juga boleh langsung mengambil semua uang JHT-nya. Berkas-berkas yang harus dibawa adalah sebagai berikut: Kartu Jamsostek/BPJS Tenaga Kerja, Surat Keterangan dari perusahaan, KTP, Kartu Keluarga, Surat keterangan sakit mengalami cacat total tetap dari Rumah Sakit, Buku Tabungan.Berkas-berkas tersebut difotokopi  dan wajib menyertakan dokumen aslinya. Apabila peserta BPJS TK yang mengalami cacat total tetap tersebut tidak bisa datang sendiri ke kantor BPJS TK, bisa dikuasakan ke orang lain. Dan orang yang diberi kuasa harus membawa dokumen-dokumen pendukung berupa: Surat Kuasa dari peserta BPJS TK, KTP/SIM.Dokumen itu difotokopi dan wajib melampirkan dokumen yang asli. Dokumen pendukung ini diperlukan untuk memastikan uang JHT tidak jatuh ke tangan orang yang tidak berhak. Dan buku tabungan yang dibawa juga wajib buku tabungan milik peserta BPJS TK, bukan buku tabungan orang yang dikuasakan.
  • Peserta BPJS TK yang meninggal dunia. Uang JHT bisa diambil penuh oleh ahli waris. Dokumen-dokumen yang harus dibawa oleh ahli waris adalah sebagai berikut: Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum, surat keterangan dari perusahaan tempat almarhum bekerja, KTP/SIM almarhum, Kartu Keluarga, Surat keterangan kematian dari rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan, surat Keterangan ahli waris dari Lurah/Kepala Desa setempat, KTP/SIM ahli waris, Buku Tabungan ahli waris. Dokumen-dokumen di atas difotokopi masing-masing satu lembar, dan wajib membawa dokumen aslinya.Untuk fotokopi surat kematian wajib dilegalisasi oleh pihak Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan. Begitu juga fotokopi surat keterangan ahli waris, juga wajib dilegalisasi oleh pihak Lurah atau Kepala desa setempat.
  • Peserta BPJS Tenaga Kerja yang akan meninggalkan Indonesia, dan tidak akan kembali lagi, juga diperbolehkan mencairkan uang JHT sesuai denga jumlah saldo. Berkas-berkas yang harus dibawa adalah: Kartu Peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan habis kontrak/Surat keterangan mutasi ke luar negeri/Surat keterangan berakhirnya masa tugas di Indonesia, paspor, visa bagi pekerja WNI. Semua berkas difotokopi dan wajib melampirkan berkas aslinya.

 Langkah Pencairan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan

  • Pemeriksaan dokumen oleh petugas satpam dengan menggunakan map ceklis. Juga jika ada dokumen yang belum difotokopi, akan disarankan untuk memfotokopi terlebih dahulu.
  • Mengisi formulir klaim JHT, Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, petugas satpam akan memberikan formulir pencairan JHT. Isi formulir tersebut dengan data yang benar.
  • Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja, kemudian ditandangani di atas materai Rp. 6.000.
  • Letakkan dokumen ke dalam kotak
  •  Ambil nomor antrean, dan menunggu pemanggilan untuk proses selanjutnya. Pemanggilan berurutan sesuai dengan nomor antrean yang didapat.
  • Tahap berikutnya adalah verivikasi data diri. Kita akan dipanggil oleh petugas pelayanan klaim, lalu akan diwawancarai dengan pertanyaan kapan terakhir kerja, gaji terakhir berapa, siapa nama Ibu kandung.
  • Untuk peserta yang sudah tidak bekerja dan akan mengambil 100 persen saldo JHT-nya, juga akan melalui tahap foto. Foto itu sebagai bukti bahwa orang yang difoto tersebut sudah pernah mengambil semua uang JHT-nya.
  • Tahap akhir dari proses pencairan JHT adalah, kita akan menerima tanda bukti bahwa uang JHT telah ditransfer ke rekening bank. Sekaligus pengembalian KTP, Kartu Keluarga dan Buku Tabungan yang asli. Sementara Paklaring dan Kartu Peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dicairkan tidak akan dikembalikan. 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home