Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 03:09 WIB | Selasa, 10 Maret 2015

KKP Bakal Tata Ulang Korps Pegawai

Menteri kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja mengatakan, pihaknya bakal menata ulang Korps Pegawai Republik Indonesia KKP untuk meningkatkan kinerja organisasi kepegawaian kementerian tersebut.

"Ke depan Korpri KKP akan diarahkan untuk menjadi organisasi berbasis profesi dengan program kerja yang mengutamakan pengembangan profesionalisme dan pembinaan jiwa aparatur," kata Sjarief Widjaja dalam pertemuan pengurus Korpri KKP di Jakarta, Senin (9/3).

Pada 2015 ini, ujar dia, Dewan Pengurus Korpri telah menetapkan program kerja dan kegiatan yang menitikberatkan pada pembinaan Aparatur Sipil Negara sebagaimana diamanatkan UU Nomor 5 Tahun 2015.

Ia memaparkan, dalam undang-undang tersebut, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk lebih memilki integritas, profesional, netral, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktek KKN.

Selain itu, lanjutnya, ASN diharapkan mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

"Penataan ulang kepegawaian ini juga mencakup kelembagaan tempat berhimpun aparaturnya, yang dihimpun dalam wadah korps profesi ASN Republik Indonesia," katanya.

Di tempat terpisah, Anggota Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas Angkatan 49, Dadang Solichin mengatakan, upaya memperkecil peluang dan potensi KKN bisa dilakukan antara lain dengan melakukan lelang jabatan.

"Lelang jabatan merupakan salah satu cara untuk memperkecil potensi KKN karena rekruitmen jabatan dilakukan secara transparan, menggunakan indikator tertentu dan dilakukan oleh pihak yang netral dan kompeten dalam melakukan seleksi," kata Dadang Solichin.

Dasar hukum lelang jabatan, ujar dia, diatur dalam UU Nomor 22 Tentang Pemerintahan Daerah (OPD) dan pengisian jabatannya.

Sedangkan Undang-Undang No 8 Tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian juga sudah mengatur tentang persyaratan pengisian jabatan bagi Pegawai negeri Sipil (PNS).

"Lelang jabatan telah memiliki tujuan dan landasan hukum yang jelas, akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah bagaimana proses lelang jabatan tersebut dilakukan dengan proses yang selektif dan transparan agar dapat diperoleh pejabat publik yang kredibel dan kompeten," katanya.

Istilah lelang jabatan semakin populer terlebih sejak ketika pemerintahan DKI Jakarta yang ketika itu dijabat Gubernur Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama melaksanakan lelang jabatan untuk lurah dan camat. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home