Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 10:56 WIB | Rabu, 05 Oktober 2016

Komisi II Minta Bawaslu Beri Sanksi Pelaku Black Campaign

Konferensi pers KPU-Bawaslu, hari Jumat (30/9) siang, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. (Foto: Febriana Dyah Hardiyanti)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperketat peraturan dan sanksi terhadap pelaku black campaign (kampanye hitam).

"Memang kami sudah sekali rapat dan minta Bawaslu menyempurnakan rancangan peraturannya. Kami melihat Bawaslu pada rapat pertama belum mengakomodir fakta-fakta yang terjadi di lapangan," ujar Lukman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bawaslu, hari Selasa (4/10), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, guna mematangkan aturan mengenai larangan politik uang yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).

Ia mengatakan, Komisi II DPR juga mendorong Bawaslu agar membuat aturan yang melarang adanya kampanye hitam di media sosial antar pasangan calon kepala daerah.

"Dalam PKPU maupun rancangan peraturan Bawaslu, kami sepakat bahwa akun media sosial yang digunakan resmi paslon (pasangan calon_red) harus resmi terdaftar. Kita tidak bisa menata sampai ke akun-akun yang liar," katanya.

Menurutnya, dengan adanya aturan yang ketat, maka diharapkan akan mengurangi terjadinya perang kampanye hitam di media sosial. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home