Loading...
HAM
Penulis: Reporter Satuharapan 17:00 WIB | Selasa, 16 Oktober 2018

Komisi Keadilan dan Perdamaian Katolik Rilis Pernyataan tentang Pembongkaran Khan al-Ahmar

Pembongkaran paksa Khan al-Ahmar, desa warga Bedouin, di wilayah Yerusalem Tepi Barat, oleh Pemerintah Israel, mendatangkan reaksi internasional. (Foto: International Solidarity Movement)

SATUHARAPAN.COM – Komisi Keadilan dan Perdamaian Majelis Ordinari Katolik Tanah Suci mengeluarkan pernyataan yang mengutuk keras penghancuran Khan al-Ahmar.

“Setelah perjuangan hukum yang lama, Mahkamah Agung Israel memutuskan bahwa Otoritas Israel berhak menghancurkan desa Badui (Bedouin) di Khan al-Ahmar dan daerah-daerah terdekat, dan memindahkan penduduk ke daerah dekat Jericho,” demikian pernyataan itu, seperti dilansir oikoumene.org pada 15 Oktober 2018.

Khan al-Ahmar adalah desa Palestina, permukiman warga Badui, di wilayah Yerusalem, Tepi Barat. Wikipedia menyebutkan pada 2018, desa itu dihuni 180 warga Badui, termasuk 92 anak-anak.

Pernyataan Komisi Keadilan dan Perdamaian Majelis Ordinari Katolik Tanah Suci itu menggarisbawahi banyak dari warga di tempat itu adalah pengungsi setelah meletusnya Perang 1948, “Dan, sekarang, sekali lagi, mereka harus dicerabut dengan kejam dari tempat tinggalnya untuk membuka jalan bagi permukiman ilegal Israel.”

Pernyataan itu menyeru kepada warga Israel yang masih memiliki rasa keprihatinan tentang keadilan dan perdamaian, serta komunitas internasional, untuk memprotes pelanggaran hukum internasional itu, menuntut perlindungan bagi orang Badui dan hak-hak mereka.

“Komisi Keadilan dan Perdamaian menegaskan setiap orang berhak atas tanah dan tempat tinggalnya, hak asasi, dan negara tidak harus melanggarnya,” kata pernyataan itu.

“Tanah tempat kami tinggal ini disebut Tanah Suci (Holy Land), tanah keadilan dan kedamaian.”

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home