Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:15 WIB | Selasa, 17 Maret 2015

Kondisi Cuaca Wajib Diumumkan dalam Perjalanan Kapal

Kondisi cuaca wajib diumumkan dalam perjalanan kapal per 16 Maret 2015. (Foto: dephub.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sejalan dengan mulai diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 39 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Penyeberangan, Kementerian Perhubungan akan melakukan beberapa perubahan perilaku pada operator pelabuhan, operator pelayaran, dan masyarakat sebagai pengguna jasa.

Pemerintah ingin semua stakeholder (pemangku kepentingan) melaksanakan tugas masing-masing.

"Kita ingin, aturan yang dibuat pemerintah bukan hanya di atas kertas, tapi juga direalisasikan semua pihak. Dan masyarakat merasakan manfaat dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah," kata Direktur Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Eddy Gunawan.

Perubahan di pelabuhan misalnya, perusahaan penyedia jasa kepelabuhanan harus memberikan pelayanan kepada calon penumpang. Karena calon penumpang sudah membayar jasa kepelabuhanan, calon penumpang berhak atas pelayanan yang maksimal oleh perusahaan pelabuhan.

Selain standar pelayanan penumpang yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 39 Tahun 2015, juga akan dilakukan perubahan perilaku seperti kebersihan lingkungan pelabuhan, kebersihan dalam terminal, termasuk di dalamnya kebersihan dan kenyamanan toilet.

Penyedia jasa pelabuhan juga harus menyediakan informasi yang lengkap dan memadai mengenai jadwal kapal, berisi nama perusahaan kapal, nama kapal, tujuan kapal, dan jam keberangkatan. Informasi tersebut harus dipasang di tempat-tempat strategis yang mudah dilihat.

Perubahan perilaku juga harus dilakukan di dalam kapal penyeberangan. Misalnya, sebelum kapal bergerak harus diumumkan nama kapal, pelabuhan tujuan, kecepatan kapal, dan waktu tempuh.

Apabila pihak Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis kondisi cuaca, nakhoda wajib menyampaikan kondisi cuaca di pelabuhan asal, cuaca di perjalanan, dan cuaca di pelabuhan tujuan. Ini untuk memberikan gambaran kepada penumpang kondisi cuaca selama dalam perjalanan. Jika kapal mengalami keterlambatan, calon penumpang bisa mengetahui penyebab keterlambatannya.

Eddy Gunawan mencontohkan pilot pun memberikan pengumuman jika pesawat mengalami goncangan akibat turbulensi, sehingga penumpang kembali ke tempat duduk masing-masing dan memasang sabuk pengaman.

Eddy mengatakan, kapal-kapal penyeberangan juga nantinya harus melakukan hal seperti itu. Pada saat gelombang tinggi, nakhoda atau awak kapal harus mengumumkan kondisi cuaca dan gelombang saat itu. Tidak lupa mengingatkan penumpang kembali ke tempat duduk masing-masing untuk menghindari goncangan atau benturan akibat gelombang.

"Jadi apa pun kondisinya, awak kapal harus menginformasikan kondisi terkini," kata Eddy.

Perilaku itu nantinya harus dibiasakan, guna menghindari terjadinya kecelakaan. "Mengubah perilaku ini memang tidak mudah, tapi harus dilakukan demi keselamatan penumpang," kata Eddy.(dephub.go.id)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home