Loading...
HAM
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 06:25 WIB | Senin, 02 Juni 2014

Kontras Desak Pelaku Intoleransi di DIY Ditangkap

Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak aparat hukum segera menangkap dan mengadili pelaku intolerasi terhadap kelompok minoritas di Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Kontras mendesak Kapolri untuk menindak tegas para pelaku intoleran yang telah melakukan aksi penyerangan terhadap jemaat yang tengah melakukan ibadah Doa Rosario di Kompleks STY YKPN Ngalik, Sleman, Yogyakarta," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (1/6).

Menurut Haris, para pelaku yang diduga belasan orang menyerang jemaat di kediaman Julius Felicianus (Direktur Penerbitan Galang Press), Kamis (29/5) malam.

Penyerangan terhadap jemaat itu dilakukan dengan menggunakan pentungan, pot bunga dan sebagainya. Beberapa orang dilaporkan mengalami luka-luka, termasuk Julius, pemilik rumah yang saat itu baru pulang setelah diberitahu bahwa rumahnya diserang. 

Julius menjadi korban luka berat akibat pukulan pot bunga yang diarahkan kepadanya. Selain itu, Mikael, seorang jurnalis yang pada saat kejadian berusaha meliput aksi penyerangan, tidak luput menjadi korban pengeroyokan dan perampasan kamera oleh para pelaku, katanya.

Kontras menegaskan, penyerangan yang dilakukan oleh kelompok intoleransi tersebut telah melanggar jaminan Kebebasan Berserikat dan Berkumpul yang menjadi hak setiap warga Negara sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 UUD 1945 maupun pelanggaran terhadap hak berkeyakinan, beragama dan beribadah yang telah dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28E ayat (1 dan 2), pasal 29 ayat (1 dan 2) UUD 1945.

Selain itu, ujar dia, tindakan penyerangan juga telah melumpuhkan semangat keberagaman dan solidaritas yang seharusnya dimiliki setiap warga negara.

Aksi penyerangan terhadap kelompok minoritas dalam melakukan aktivitas keagamaan dan berkumpul sebenarnya bukan yang pertama kalinya terjadi di Indonesia. 

Di sisi lain, ancaman terhadap pembela HAM seperti para jurnalis yang mengalami kekerasan saat tengah melakukan peliputan masih terus terjadi. 

Padahal, ia mengingatkan bahwa Indonesia sebagai Negara anggota PBB telah menyetujui Deklarasi Pembela HAM yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 9 Desember 1998. Dengan demikian, Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi para pembela HAM agar dapat melaksanakan tugasnya mempromosikan HAM dengan aman dan baik.

Untuk itu, ujar dia, negara dalam hal ini aparat kepolisian seharusnya berperan lebih aktif untuk memberikan perlindungan dan jaminan terhadap setiap warga negaranya dalam menjalankan haknya untuk berkumpul dan beribadah tanpa adanya ancaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk memberikan perlindungan dan kebebasan bagi jurnalis untuk melakukan pekerjaannya secara bebas dan independen. 

"Dengan mengacu pada hal-hal di atas, kami memandang bahwa tindakan intoleransi yang dilakukan terhadap kelompok minoritas harus segera dihentikan dan dicegah agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang," ujarnya. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home