Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 10:36 WIB | Kamis, 14 Mei 2015

KontraS Minta Pemerintah Bentuk Pengadilan HAM

Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar. (Foto: Dok satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc, sebagaimana dimandatkan dalam pasa 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Hal itu, menjadi salah satu poin yang didesak KontraS menyambut peringatan 17 Tahun Peristiwa Trisakti 1998 sebagaimana dalam keterangan pers yang dikeluarkan di laman resmi mereka, di Jakarta, Rabu (13/5).

KontraS juga mendesak agar Presiden Joko Widodo memastikan Tim Tehnis yang dibentuk di bawah Kejaksaan Agung bekerja sesuai mandat dan kewenangannya.

Mereka juga berharap agar Tim Teknis itu tidak menjadi alat cuci tangan negara untuk menutup akses terhadap keadilan, kebenaran dan pemulihan atas kasus Trisakti, Semanggi dan Semanggi II (TSS) beserta kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya.

Selain itu, KontraS juga mendesak Jaksa Agung segera melakukan fungsi dan kewajibannya untuk melakukan penyidikan atas Peristiwa Trisakti 1998, sebagaimana mandat dalam Pasal 21 UU No.26/2000. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home