Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 18:21 WIB | Sabtu, 02 Mei 2015

Kontras Desak Pemerintah Perhatikan Pelanggaran HAM Pekerja

Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), mendesak pemerintah Republik Indonesia memperhatikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), yang terjadi pada pekerja di berbagai sektor seperti sejumlah kejadian baru-baru ini.

"Kami mendesak pemerintah untuk pertama, memberikan perhatian serius terhadap berbagai bentuk pelanggaran HAM terhadap pekerja, serta meningkatkan dan memperkuat pengawasan yang efektif dan independen untuk memerangi pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja," kata Koordinator Kontras Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (2/5).

Haris Azhar mengingatkan, pelanggaran HAM yang terjadi seperti pada kasus perbudakan awak buah kapal (ABK) asing di Benjina, Maluku, serta buruh pabrik kuali di Tangerang.

Selain itu, kasus kriminalisasi terhadap pekerja HAM, dan antikorupsi, lemahnya perlindungan pemerintah terhadap eksekusi mati buruh migran, hingga kekerasan terhadap pekerja di sektor informal.

"Pentingnya sektor informal, sebagai penyangga ekonomi, juga tidak serta-merta menjamin perlindungan HAM bagi mereka," katanya.

Ia memaparkan, kesimpulan pantauan Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB pada 2014 lalu, telah menyinggung sejumlah permasalahan yang kerap dihadapi oleh pekerja dan buruh yang bekerja di sektor ekonomi informal.

Haris mengungkapkan, sejumlah catatan itu antara lain lemahnya UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dalam melindungi dan menjamin taraf hidup layak bagi pekerja sektor informal, serta kurangnya tenaga pengawas tenaga kerja di Indonesia.

Catatan lainnya adalah, kurangnya kondisi kerja yang adil dan memuaskan bagi dua pertiga dari tenaga kerja di Indonesia yang bekerja di sektor ekonomi informal, serta terbatasnya cakupan skema jaminan sosial khususnya untuk pekerja di sektor ekonomi informal.

Untuk itu, Kontras juga mendesak perluasan cakupan penerapan UU Ketenagakerjaan tahun 2003, guna menjamin taraf hidup yang layak serta terciptanya kondisi kerja yang adil dan memuaskan bagi pekerja di sektor ekonomi informal.

"Perluas cakupan skema jaminan sosial yang sudah ada, termasuk meninjau kriteria kelayakan, sehingga individu dan kelompok yang tidak memilikinya tidak terabaikan, serta terpenuhinya hak atas jaminan sosial bagi pekerja di sektor ekonomi informal," kata Koordinator Kontras.(Ant)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home