Loading...
BUDAYA
Penulis: Sabar Subekti 17:57 WIB | Sabtu, 20 Mei 2023

Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Lapor Polisi

Grup musik asal Inggris, Coldplay, yang akan tampil di Jakarta. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Korban penipuan tiket konser grup musik Coldplay melapor ke polisi, di Jakarta, hari Jumat (19/5).

Kasus penipuan penjualan tiket konser grup band asal Inggris, Coldplay, berujung dengan adanya korban yang membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri. Mewakili korban dan juga sebagai kuasa hukum, Zainul Arifin, mendatangi Mabes Polri pada, hari Jumat (19/5/23) untuk membuat laporan polisi terkait kasus penipuan penjualan tiket tersebut.

“Kita hadir ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat Laporan Polisi supaya proses ini ditindaklanjuti,” kata Zainul dikutip dari laman PMJ.

Laporan dibuat karena  sudah seringnya terjadi kasus penipuan penjualan tiket yang ditawarkan atau dijual di media sosial. “Karena bagaimanapun juga pola-pola seperti ini sudah sering terjadi pada beberapa korban,” katanya.

Disebutkan bahwa pihaknya membuat laporan polisi yang mewakili 14 korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta.

Penipuan tersebut dilakukan melalui sejumlah media sosial seperti Twitter, Instagram hingga Telegram. Coldplay akan tampil di Jakarta 15 November mendatang. Harga tiket untuk nonton grup musik asal Inbggris itu dari Rp 800.000 hingga Rp 11 juta.

“Modus penipuan, jadi kita juga menduga dan mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena tidak berselang beberapa detik, “war” dibuka langsung close. Maka, dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain,” katanya.

“Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA,” katanya.

Laporan yang dibuat dan diterima dengan nomor yang teregister LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 disertai barang bukti seperti KTP pelapor, bukti transfer, nomor akun bank dan handphone pelaku, serta bukti chat antara pelapor dan terlapor.

Pasal yang disangkakan terhadap terlapor yakni Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home