Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 11:16 WIB | Jumat, 12 April 2024

Korlantas Polri Berlakukan Ganjil Genap Arus Balik pada 12-16 April

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Korlantas Polri akan memberlakukan kembali rekayasa lalu lintas nomor kendaraan ganjil genap selama periode arus balik pada 12-16 April 2024. Kebijakan ini akan berlaku mulai KM 414 GT Kalikangkung hingga KM 0 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menegaskan bahwa penerapan aturan nomor kendaraan ganjil genap selama arus mudik hingga esok saat arus balik telah disosialisasikan secara masif. Utamanya melalui media massa dan media sosial Korlantas.

Kakorlantas mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ganjil genap sejak sebulan sebelum dimulai arus mudik lebaran.

“(Sosialisasi) itu sebulan sebelumnya sudah menginformasikan (ganji genap). Dan di media kita juga terus mensosialisasikan,” tuturnya.

Kakorlantas meminta pemudik untuk terus update informasi mengenai arus balik lebaran. Terlebih kebijakan rekayasa lalu lintas seperti ganjil genap.

“Maka, ikuti, update terus informasi ini di media untuk megikuti apa-apa yang harus dilakukan pada saat arus balik nanti,” katanya.

Diketahui, ganjil genap akan dimulai pada hari Jumat, 12 April 2024 sampai dengan 15 April 2024 mulai pukul 14:00-24:00 WIB. Sedangkan pada tanggal 16 April akan mulai diberlakukan pukul 08:00-24:00 WIB.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home