Loading...
DUNIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 22:03 WIB | Kamis, 26 Februari 2015

Korsel Cabut UU yang Melarang Perzinahan

Hakim konstitusi Korea Selatan pada 26 Februari 2015 memutuskan UU berusia puluhan tahun tentang anti-perzinahan tidak konstitusional. (Foto: yonhapnews.co.kr)

SEOUL, SATUHARAPAN.COM - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada Kamis (26/2) memutuskan mencabut undang-undang yang melarang perzinahan. UU ini sudah puluhan tahun berlaku dengan para pelanggarnya dapat terancam hukuman hingga dua tahun penjara.

Sembilan hakim memutuskan dengan tujuh hakim mendukung berbanding dua hakim yang menolak bahwa undang-undang yang disahkan pada 1953 itu bersifat inkonstitusional.

“Bahkan jika perzinahan dikecam sebagai tindakan tak bermoral, kewenangan pemerintah tidak boleh mengintervensi ranah kehidupan pribadi,” ujar hakim ketua Park Han-Chul.

Dalam keputusan tujuh banding dua hakim,  Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 241 KUHP tersebut tidak konstitusional.
 
"Pasal itu melanggar kebebasan individu untuk memilih pasangan seksual mereka dan hak mereka dalam urusan pribadi," kata pendapat yang disampaikan oleh lima hakim. "Tidak hanya hukum anti-perzinahan secara bertahap kehilangan tempatnya di dunia, itu tidak lagi mencerminkan cara masyarakat kita berpikir."
 
Dua hakim lainnya mendukung pandangan itu, mengatakan masalah keluarga seharusnya tidak masuk ranah kriminal.
 
Sementara dua hakim lainnya menyatakan menolak, dengan alasan hukum yang melarang perzinahan diperlukan untuk melindungi etika seksual dan institusi perkawinan.

Itu merupakan kelima kalinya mahkamah konstitusi mempertimbangkan legalitas konstitusional undang-undang yang menjadikan Korea Selatan sebagai salah satu negara non-Muslim yang menganggap perselingkuhan sebagai tindakan kriminal.

Selama enam tahun, hampir 5.500 orang sebelumnya didakwa dengan tuduhan perzinahan – termasuk hampir 900 orang pada 2014. 

Namun jumlah itu menurun, dengan kasus yang berakhir dengan hukuman penjara semakin jarang terjadi akibat mayoritas hakim semakin banyak yang mendukung kebebasan pribadi. (AFP)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home