Loading...
BUDAYA
Penulis: Reporter Satuharapan 08:33 WIB | Jumat, 20 April 2018

Kota Bogor Inventarisasi 485 Bangunan Cagar Budaya

Salah satu bangunan peninggalan zaman Belanda yang dikenal dengan nama Laboratorium Treub di dalam kompleks Kebun Raya Bogor. (Foto: Media Indonesia)

BOGOR, SATUHARAPAN.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor mencatat 485 bangunan cagar budaya berhasil diinventarisasi, namun baru 24 bangunan cagar budaya yang sudah resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan (Kemenparbud).

”Jumlah cagar budaya di Kota Bogor setiap tahunnya tidak selalu bertambah, tetapi cenderung berkurang,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Shahlan Rasyidi, 17 April 2018.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Disparbud berupaya melakukan perawatan cagar budaya yang sudah diinventarisasi, dengan menunjuk juru pelihara untuk menjaga, melindungi, serta merawat situs dan cagar budaya yang ada agar tidak tergerus zaman dan pembangunan.

Kota Bogor dengan sejarah panjangnya mulai dari zaman kolonial hingga masa penjajahan Belanda memiliki banyak bangunan cagar budaya. Di antaranya bangunan-bangunan pemerintahan peninggalan kolonial Belanda yang berusia ratusan tahun, seperti bangunan penelitian, museum, kehutanan, yang mayoritas berada di kawasan Kebun Raya Bogor (KRB).

“Selain itu ada juga rumah-rumah ibadah seperti masjid, gereja, dan klenteng serta rumah tinggal peninggalan masa kolonial Belanda,” kata Shahlan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang kriteria Cagar Budaya, bangunan yang akan dijadikan cagar budaya harus memiliki syarat atau criteria, di antaranya berusia minimal 50 tahun, memiliki masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Sekretaris Disparbud Kota Bogor Reny Handayani menambahkan, selain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan, Kota Bogor memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kota Pusaka (Heritage City) untuk menjaga dan melindungi bangunan cagar budaya Pemkot Bogor. “Raperda-nya masih dalam tahap finalisasi,” ujar Reny.

Untuk lebih mengenalkan bangunan cagar budaya Kota Bogor kepada generasi muda, sejak tahun 2009 lalu hingga saat ini Disparbud Kota Bogor sudah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya dan situs cagar budaya ke sekolah-sekolah SD dan SMP di Kota Bogor. “Kurang lebih ada sekitar 90 sekolah yang sudah mendapatkan sosialisasi,” kata Reny. (kotabogor.go.id)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home