Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 14:40 WIB | Rabu, 06 November 2013

KPK Akan Periksa Lagi Ketua Dewan Syuro PKS

Ketua Dewan Syuro PKS, Hilmi Aminuddin (berpakaian putih) saat berada di kantor KPK, pada Mei lalu. (Foto: Elvis Sendouw).

SATUHARAPAN.COM - Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin kembali dijadwalkan dalam pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Hilmi diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman (MEL). "Beliau diperiksa untuk MEL," kata Priharsa kepada wartawan di kantor KPK, pada Rabu (6/10) di Jakarta.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Maria Elizabeth Liman sebagai tersangka karena melaluli rekan kerjanya Ahmad Fathanah telah memberikan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Maria disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu.

Selain Hilmi, penyidik KPK juga memanggil Kepala Balai Besar Kesehatan Hewan Cinagara, Djayadi Gunawan untuk diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya, Hilmi Aminuddin dan putranya, Ridwan Hakim, mangkir dari panggilan KPK pada bulan lalu (8/10).

Disebut dalam Sidang Tipikor

Sebelumnya, mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia, Elda Devianne Adiningrat mengungkap dugaan keterlibatan Hilmi, yang akrab dipanggil ”Engkong” dalam kasus pengurusan kuota impor daging sapi di dalam persidangan dua terdakwa kasus suap impor sapi, Direktur PT Indoguna Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, di Pengadilan Tinda Pidana Korupsi beberapa waktu lalu.

Elda menceritakan, saat Ahmad Fathanah bertemu dia dan Maria Elizabeth Liman, pada 30 Desember 2012, Fathanah menyampaikan kepada Elizabeth bahwa hasil pertemuan Lembang yang dihadiri Luthfi Hasan Ishaaq, Hilmi Aminuddin, Fathanah, serta Menteri Pertanian Suswono telah menyepakati bahwa Elizabeth akan dibantu terkait pengurusan tambahan kuota daging sapi.

Dalam kasus suap kuota impor daging sapi ini, KPK secara keseluruhan telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dan Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi serta Arya Abdi Effendi.

Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sudah divonis Pengadilan Tipikor 2 tahun tiga bulan penjara. Sedangkan pada Senin kemarin (4/11), Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara Luthfi Hasan Ishaaq hingga kini masih dalam proses persidangan. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home