Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 21:05 WIB | Senin, 04 November 2013

Ahmad Fathanah Divonis 14 Tahun

Ahmad Fathanah. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARPAN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa kasus korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), Ahmad Fathanah dengan hukuman penjara selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar rupiah subsider 6 bulan kurungan. 

Menurut Majelis Hakim, Ahmad Fatanah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  juga terbukti dalam dakwaan kedua melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 3 UU nomor 8 2010 Tentang Pidana Pencucian Uang. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Fatanah dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah, dengan kententuan denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Nawawi Pomolongo di Pengadilan Tipikor, pada Senin malam (4/11) di Jakarta.

Tidak/Sebanding Tuntutan JPU: 17 Tahun

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ahmad Fathanah dengan tujuh belas tahun dan enam bulan penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan tuntutan Ahmad Fatahanah di Pengadilan Tipikor, pada Senin (21/10) yang lalu di Jakarta.

Jaksa memaparkan, terdakwa Ahmad Fathanah bersama-sama dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq telah membantu penambahan kuota impor daging 8.000 ton untuk PT Indoguna Utama bersama empat anak perusahaannya. Sementara peran terdakwa pada 28 Desember 2013 adalah mempertemukan Luthfi Hasan Ishaaq dengan Dirut PT Indoguna Maria Elizabeth Liman dan Elda Deviane Adiningrat di Angus Steak, Senayan City Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Maria meminta Luthfi untuk membantu penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna Utama dan berkomitmen memberikan dukungan dana bila penambahan kuota impor daging telah diupayakan. Kemudian, uang sebanyak Rp 1,3 miliar dari Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna Utama diberikan kepada terdakwa dan Luthfi Hasan Ishaaq.

"Terdakwa menerima langsung uang tunai Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq, terkait penambahan kuota impor daging PT Indoguna Utama," ungkap Jaksa Rini.

Selanjutnya Luthfi menyanggupi permintaan Maria Elizabeth dan akan membantu penambahan kuota PT Indoguna Utama menjadi 10 ribu ton. Kemudian Luthfi mengarahkan Maria menyiapkan data-data untuk meyakinkan menteri agar dapat mematahkan data BPS dan mengancam ketahanan pangan. Luthfi juga akan mempertemukan Maria dengan Menteri Pertanian, Suswono.

Pencucian uang

Sementara itu terkait tindak pidana pencucian uang, terdakwa Ahmad Fathanah berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terbukti menempatkan harta kekayaan, mentransfer, mengalihkan, menyamarkan, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, dan menitipkan harta, serta menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga atau perbuatan lain atas kekayaan.

Jaksa menyebut Ahmad Fathanah menempatkan uang Rp 1.897.800.000 di Bank Mandiri KCP Imam Bonjol, uang sejumlah Rp 2.454.495.000 di Bank Mandiri KCP Depok Kartini dan mentransfer, mengalihkan, membayarkan dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34.729.362.603 dan 89.321 dolar AS.

Salain itu, Jaksa juga menuntut kerabat dari mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu dengan tuntutan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Dalam kasus ini, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Fathanah yaitu perbuatannya dianggap berdampak buruk pada peternak lokal. Sedangkan, mengenai hal-hal yang meringankan Fathanah alias Olong itu, Jaksa menilai Fathanah berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home