Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 16:28 WIB | Kamis, 07 April 2016

KPK Cegah Dua Perantara Suap PT APL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Febriana DH)

JAKARTA,SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya melakukan pencegahan terhadap Sugiyanto Kusuma atau Aguan selaku Presiden Direktur di PT Agung Sedayu Group (PT ASG), tetapi juga mencegah dua orang perantara suap saat operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Kamis (31/3) yang lalu.

“Dua orang tersebut adalah Geri Prasetya (GER) dan Berlian Kurniawati (BER), keduanya adalah karyawan PT Agung Podomoro Land (PT APL),” kata Priharsa Nugraha, Kepada Pemberitaan dan Informasi KPK, hari Kamis (7/4), di Gedung KPK, Jakarta.

Pencegahan atau pencekalan dalam kasus suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Tata Ruang Strategis Jakarta Utara ini telah diajukan sejak tanggal 4 April 2016. “Sejak tanggal 4 April lalu, KPK telah meminta kepada Dirjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap keduanya ke luar negeri,” katanya.

Keduanya, dikatakan oleh Priharsa, dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dengan alasan agar pihak-pihak yang bersangkutan tersebut tidak sedang berada di luar negeri ketika KPK melakukan pemanggilan guna mendapatkan informasi terkait kasus suap Raperda.

Yuyuk Andriati Iskak, Plh Kabiro Humas KPK, dalam kesempatan sebelumnya pernah menyatakan bahwa perantara suap dalam kasus ini tidak dijadikan tersangka, karena berdasarkan pemeriksaan penyidik selama satu kali 24 jam keduanya hanya menyerahkan uang, dan tidak tahu tujuan pemberian uang tersebut.

"Perantara suap kini sudah dilepas. Dia tidak dapat uang dalam kasus ini," ujar Yuyuk, hari Jumat (1/4) yang lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan, penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Mohamad Sanusi (MSN), Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019, Ariesman Widjaja (AWJ), Presiden Direktur PT APL, dan Trinanda Prihantoro (TPT), Karyawan PT APL, sebagai tersangka.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka bermula dari kegiatan OTT yang dilakukan KPK pada hari Kamis (31/3) sekitar pukul 19.30 WIB terhadap MSN dan GER sebagai perantara suap di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, setelah menerima uang dari TPT. Dari lokasi kejadian, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 miliar dan Rp 140 juta dalam pecahan Rp 100 ribu rupiah.

Selain penangkapan terhadap MSN dan GER, KPK juga mengamankan TPT di kantornya di kawasan Jakarta Barat dan BER di rumahnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home