Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 15:25 WIB | Selasa, 20 Desember 2016

KPK dan KPPU Jalin Kerja Sama Pemberantasan Korupsi

KPK dan KPPU Jalin Kerja Sama Pemberantasan Korupsi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif (kiri) bersama dengan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Syarkawi Rauf (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/12) setelah keduanya sepakat dalam menjalin kerja sama dalam pemberantasan korupsi di sektor swasta dan juga pemerintah. (Foto-foto: Dedy Istanto)
KPK dan KPPU Jalin Kerja Sama Pemberantasan Korupsi
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif (kiri) bersama dengan Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf (kanan) keluar dari ruang lobby gedung KPK usai menggelar pertemuan dalam rangka kerja sama dalam pemberantasan korupsi di sektor swasta dan juga pemerintah.
KPK dan KPPU Jalin Kerja Sama Pemberantasan Korupsi
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif (kiri) memberi salam kepada Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf (kanan) saat keduanya menggelar pertemuan menjalin kerja sama dalam pemberantasan korupsi di sektor swasta.
KPK dan KPPU Jalin Kerja Sama Pemberantasan Korupsi
Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf meninggalkan gedung KPK usai menggelar pertemuan dalam rangka menjalin kerja sama dalam pemberantasan korupsi di sektor swasta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Syarkawai Rauf sambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (20/12) dalam rangka menjalin kerja sama dalam pemberantasan korupsi.

“Kami sepakat, bahwa KPK dan KPPU akan berbagi informasi. KPPU akan melakukan khusus yang horizontal antara pihak swasta dengan swasta, sedangkan KPK akan menangani yang terkait dengan pihak pemerintah,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif saat memberikan keterangan kepada awak media.

Laode menambahkan, nantinya kita juga akan mendiskusikan tentang judicial review dari beberapa Undang Undang (UU) persaingan usaha dan beberapa pasal yang menjadi konsentrasi salah satunya berhubungan kewenangan dari KPPU untuk penyelidikan untuk dihilangkan.

“Intinya KPPU dengan KPK akan membuat tim bersama dalam mengkaji beberapa hal yang berhubungan dengan yang saya kemukakan tadi,” ujarnya.

Sementara itu Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan ke depan nanti kami akan fokus dalam komoditas-komoditas strategis di antaranya, pengadaan barang dan jasa, kemudian komoditas pangan yang juga menjadi konsentrasi pemerintah dan terakhir sektor lain yang bersifat strategis bagi perekonomian di Indonesia.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home