Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 18:53 WIB | Senin, 19 Desember 2016

Pemeriksaan Lanjutan Tersangka Jaksa Farizal di KPK

Pemeriksaan Lanjutan Tersangka Jaksa Farizal di KPK
Tersangka Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Farizal keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/12). Tersangka Farizal menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan gula impor tidak berstandar nasional di Padang, Sumatera Barat. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Pemeriksaan Lanjutan Tersangka Jaksa Farizal di KPK
Tersangka Farizal keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan gula impor di Padang, Sumatera Barat yang melibatkan mantan Ketua DPD, Irman Gusman.
Pemeriksaan Lanjutan Tersangka Jaksa Farizal di KPK
Tersangka Farizal keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan gula impor di Padang, Sumatera Barat.
Pemeriksaan Lanjutan Tersangka Jaksa Farizal di KPK
Tersangka Farizal keluar dari gedung KPK tidak berkomentar usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan gula impor di Padang, Sumatera Barat.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka Farizal kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Senin (19/12).

Jaksa Penuntut Umum Farizal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat yang melibatkan tersangka mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

Farizal yang diperiksa sejak pagi tidak memberikan komentar usai menjalani pemeriksaan dan langsung masuk ke mobil tahanan. Kasus dugaan suap pengadaan gula impor di Sumatera Barat telah melibatkan sejumlah tersangka di antaranya Xaveriandy Sutanto beserta istri, Memi dan juga Irman Gusman.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman Xaveriandy Sutanto dengan mengamankan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp 100 juta.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home