Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 17:36 WIB | Rabu, 10 September 2014

KPK Intensif Periksa Saksi untuk Tersangka Jero Wacik

Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa saksi untuk tersangka Jero Wacik dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM).

Pada Rabu (10/9), beberapa pihak dijadwalkan diminta keterangan dalam kasus tersangka Jero Wacik. Di antaranya ajudan Menteri ESDM Jemmy Alexander, Kepala Biro Hukum Setjen Kementerian ESDM Susyanto, Kasubag pada Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM Sugiharto Haryono, Sesditjen Ketenagalistrikan atau Mantan Kepala Biro Umum Setjen ESDM Arif Indarto, dan Kabag Tata Usaha Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dwi Purwanto.

Pada Selasa (9/9), KPK juga telah memeriksa Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga, Kepala Bidang Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Sri Utami, CPNS Sekolah Tinggi Pariwisata Bali I Gusti Putu Ade Pranjaya, PNS Kementerian ESDM Dwi Hardono, teller Bank Mandiri cabang Jakarta Thamrin 9 Haris Darmawan.

KPK juga memeriksa Pemimpin Redaksi atau Direktur Indopos, Don Kardono yang diduga melakukan kerja sama untuk pencitraan Jero Wacik melalui media. Hal tersebut juga dipertegas Bambang Widjojanto ketika memberikan pernyataan melalui jumpa pers terkait modus penetapan Jero Wacik sebagai tersangka pada 3 September lalu.

“Pasca dilantik sebagai menteri, JW meminta tambahan DOM (dana operasional menteri) karena plafon yang diterimanya tidak mencukupi. Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan JW,” kata Widjojanto.

Terkait dengan kasus ini, KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.

Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Tipikor Jo Pasal 421 KUHP.

Dana yang diterima oleh Jero diduga mencapai Rp 9,9 miliar. Diperkirakan dana itu dipakai untuk memperkaya diri.

Bambang Widjojanto juga menjelaskan tiga modus yang dilakukan Jero, yaitu mengambil uang dari proyek pengadaan, meminta dari rekanan, dan melakukan rapat fiktif.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home