Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 07:11 WIB | Sabtu, 24 Oktober 2015

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Muhaimin Iskandar

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin saat memberi kata sambutan di acara halal bihalal di rumahnya di Ciganjur, Jakarta Selatan, yang mayoritas dihadiri kader PKB. (Foto:Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) terkait dana anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014.

"Tadi diperoleh informasi Pak Muhaimin sakit dan diminta ulang jadwal pemeriksaannya," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, hari Jumat (23/10).

Johan pun mengatakan KPK sudah menjadwalkan ulang pemanggilan politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

"Kalau tidak salah tanggal 28 Oktober, hari Rabu untuk pemeriksaannya,"  kata dia.

Muhaimin pada hari Jumat (23/10) rencananya diperiksa untuk mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik.

Jamaluddien sendiri sudah ditahan di rumah tahanan KPK Jakarta Timur Kelas 1 di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur sejak 10 September 2015.

KPK menetapkan Jamaluddien sebagai tersangka dalam kasus ini pada 12 Februari 2015.

Ia disangkakan pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Modusnya yang dilakukan Jamaluddien adalah dengan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa membayar atau membayar dengan potongan terhadap sesuatu terkait kegiatan pada tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 di Ditjen P2KT.

Jamaluddien Malik melakukan tindak pidana tersebut saat menjabat di Kemenakertrans di bawah menteri Muhaimin Iskandar, namun saat ini direktorat yang dipimpin oleh Jamaluddien itu berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di bawah kepemimpinan Marwan Jafar.(Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home