Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 20:22 WIB | Kamis, 26 September 2013

KPK Panggil Tiga Pegawai PN Manado Terkait Beredarnya Surat Penggeledahan

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP. (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil tiga pegawai Pengadilan Negeri (PN) Manado pada 1 Oktober mendatang untuk diklarifikasi oleh penyidik KPK, terkait beredarnya Surat Permohonan izin penggeledahan di tiga rumah milik Olly Dondokambey.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP para tiga pegawai PN itu dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi oleh penyidik setelah KPK melakukan koordinasi kepada PN Manado pada Rabu (25/9) kemarin.

“Ada tiga pihak di pengadilan itu (PN Manado), yang akan dipanggil ke KPK untuk mengklarifikasi berkaitan dengan beredarnya surat atau copy surat ijin permohonan penetapan penggeledahan. Mereka akan dipanggil pada tanggal 1 Oktober hari Selasa,” kata Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK pada Kamis sore ini (26/9).

Belum lama ini, Olly Dondokambey diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus Hambalang dengan tersangka berinisial nama TBM. Menurut penyidik KPK, mereka mendapat informasi dari keterangan sejumlah saksi bahwa di rumah Olly pernah terjadi transaksi terkait pembangunan projek Hambalang.

Surat dengan kop KPK itu bernomor: R-1146/20-23/09/2013 tertanggal 11 September 2013 berisi tentang permintaan izin kepada Pengadilan Negeri Manado beredar di kalangan media lokal Manado. Surat itu ditandatangani Deputi Penindakan KPK, Warih Sadono dan tersebar sejak Senin 23 September sebelum eksekusi penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (25/9) kemarin.

Selanjutnya Johan Budi mengatakan, tiga pegawai PN itu dapat dijatuhi sanksi hukuman apabila disimpulkan oleh penyidik KPK bahwa dengan beredarnya surat ijin penggeledahan itu terbukti menghambat proses penggeledahan. ”Bisa saja, kalau KPK menemukan bukti-bukti apakah penyebaran itu memang dalam rangka untuk menghalangi-halangi penyidikan. Tetapi pemanggilan terhadap tiga pegawai PN Manado itu untuk klarifikasi oleh tim sidik KPK,” ungkap jubir KPK itu kepada para wartawan.

Di tengah situasi simpang siurnya edaran surat salinan palsu yang diduga berasal dari internal KPK, Johan Budi menampik bahwa pihaknya membocorkan surat rahasia penggeledahan tersebut. Sebelumnya pernah beberapa kali surat perintah penyidikan (sprindik) palsu KPK beredar di kalangan media massa, tetapi pihak KPK menegaskan surat itu palsu. “Kasus surat penggeledahan ini bukan KPK yang buat. Ini seperti surat pemanggilan palsu dan sprindik abal-abal kemarin (Jero Wacik). Itu di luar kewenangan KPK,” kata Johan Budi.

“Ada kemungkinan nanti berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, tapi belum ada kesimpulan. Tergantung bagaimana hasil klarifikasi yang dilakukan oleh tim penyidik KPK,” kata Johan Budi menambahkan.

Barang Sitaan Dikirim Ke Jakarta

Sementara itu, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis ini (26/9) sedang melakukan proses pengiriman terhadap barang sitaan berupa dua buah meja makan dan empat kursi yang berasal dari penggeledahan di rumah Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey di Minahasa Utara. Barang sitaan itu sedang dikirimkan menuju Jakarta dan nantinya akan disimpan di kantor KPK Jakarta.

“Pada hari ini (Kamis), dua meja dan empat kursi kayu yang kemarin di sita dari rumah salah seorang saksi Hambalang akan diberangkatkan ke Jakarta,” kata Johan Budi dalam jumpa pers hari ini.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home