Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:33 WIB | Senin, 06 Juli 2015

KPK Periksa Bupati Empat Lawang Sebagai Tersangka

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK. Priharsa Nugraha (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARATA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin (6/7) memanggil Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al-Jufri (BAA) dan istrinya, Suzana Budi Antoni (SBA) untuk dimintai keterangan sebagai tersangka terkait kasus suap dalam sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan tahun 2013.

"Ya, yang bersangkutan BAA dan SBA menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Senin (6/7).

Priharsa mengatakan pemeriksaan terhadap pasangan tersebut untuk kepentingan penyidikan.

“Mereka dipanggil untuk pemberkasan kasus yang menjeratnya,” kata dia.

Budi Antoni tiba di gedung KPK bersama istrinya sekitar pukul 10.15 WIB. Namun kedua pasangangan tersebut enggan memberikan komentar terkait kasus yang menjeratnya.

Sebelumnya Budi Antoni dan Suzanna resmi menjadi tersangka di KPK, pada hari Kamis, 2 Juli lalu. Keduanya diduga menyuap Akil Mochtar saat Akil menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan pilkada Empat Lawang pada 2013.

KPK menerbitkan sprindik perkara Budi Antoni Aljufri dan Suzana Budi Antoni pada 25 Juni 2015. Mereka diduga menyuap mantan Ketua MK M. Akil Mochtar  Rp 10 miliar dan USD 500 ribu. Hal itu merupakan pengembangan dari vonis Akil di Mahkamah Agung terkait suap sengketa Pilkada di beberapa daerah.

Dalam putusan itu disebutkan, Budi menyuap Akil melalui Muhtar Ependy agar memenangkannya bersama Syahril Hanafiah sebagai pasangan wakil bupati Empat Lawang, Sumatra Selatan.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home