Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 12:21 WIB | Selasa, 29 September 2015

KPK Periksa Gatot dan Evi Susanti Terkait Suap PTUN Medan

Istri Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti (tengah), keluar dari kendaran tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/9). Evi diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Selasa (29/9) ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho (GPN), dan istrinya, Evi Susanti (ES), terkait kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan untuk pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi suap mejelis hakim dan panitera PTUN medan GPN dan ES diperiksa sebagai tersangka.

"Ya, Gatot Pujo Nugroho (GPN) dan istrinya Evi Susanti (ES) hari ini diperiksa sebagai tersangka," kata Yuyuk, saat dikonfimrasi wartawan, di Jakarta, hari Selasa (29/9).

Selain Gatot dan Evi, KPK juga sudah menetapkan enam orang tersangka lain, yaitu penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim, Amir Fauzi (AF), dan Dermawan Ginting (DG), serta panitera/sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Perkara itu dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012-2014.

Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan oleh Kejati Sumut, Fuad pun menyewa jasa kantor pengacara OC Kaligis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, majelis hakim yang terdiri atas ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dan anggota, Amir Fauzi serta Dermawan Ginting, memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad.

Namun, pada 9 Juli 2015, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan terhadap Tripeni dan Gerry mendapatkan uang 5 ribu dolar AS di kantor Tripeni. Belakangan KPK juga menangkap dua hakim anggota bersama panitera/sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.

Selanjutnya diketahui juga uang tersebut bukan pemberian pertama, karena Gerry sebelumnya sudah memberikan uang 10 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Uang tersebut menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin Massaro, berasal dari Kaligis yang diberikan ke Dermawan Ginting pada 5 Juli 2015.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home