Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 12:04 WIB | Rabu, 23 September 2015

Sekjen Nasdem Diperiksa KPK Terkait Suap PTUN Medan

Ilustrasi: Gedung KPK (Foto: kpk.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekertaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, pada hari Rabu (23/9) ini, sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (GPN) dan istrinya Evi Susanti (ES), dalam kasus suap kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Ya, diperiksa untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho (GPN) sebagai saksi," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andrianti, saat dikonfirmasi, di Jakarta Selatan, hari Rabu pagi.

Menurut Yuyuk, Patrice Rio Capella diperiksa dalam kasus tersebut karena diduga mengetahui tindak pidana korupsi. "Kalau diperiksa sebagai saksi, tentu diduga yang bersangkutan mengetahui sesuatu yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi," kata dia.

Patrice Rio Capella sudah hadir di Gedung KPK sekitar pukul 09.30.WIB, dan enggan berkomentar saat ditanya awak media.

Pemanggilan Patrice Rio Capella tersebut diduga karena terkait dengan pertemuan antara Gatot dan pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis dan petinggi Partai Nasdem.

OC Kaligis sebelumnya adalah Ketua Mahkamah Partai Nasdem. Pertemuan tersebut diduga untuk menghubungkan Gatot dengan Jaksa Agung HM Prasetyo mengingat Kejaksaan Agung yang menyidik dugaan korupsi bansos di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Selain Gatot dan istrinya, Evi Susanti, KPK juga sudah menetapkan enam tersangka lain, yaitu penerima suap yang terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

Perkara itu dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012-2014.

Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan Kejati Sumut, Fuad pun menyewa jasa kantor pengacara OC Kaligis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, majelis hakim yang terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir Fauzi serta Dermawan Ginting memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad.

Namun, pada 9 Juli 2015, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan terhadap Tripeni dan Gerry, dan mendapati uang 5.000 dolar AS di kantor Tripeni. Belakangan KPK juga menangkap dua hakim anggota bersama panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Selanjutnya diketahui juga uang tersebut bukan pemberian pertama, karena Gerry sebelumnya sudah memberikan uang 10.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura.

Uang tersebut menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin Massaro, berasal dari Kaligis yang diberikan ke Dermawan Ginting pada 5 Juli 2015.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home