Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 16:41 WIB | Rabu, 22 Januari 2014

KPK Periksa Mantan pegawai Bank Indonesia, Kasus Bank Century

KPK Periksa Mantan pegawai Bank Indonesia, Kasus Bank Century
Mantan pegawai Bank Indonesia (BI) Ratna Etchika Amiaty saat memenuhi panggilan KPK terkait kasus Bank Century. (Foto-foto: Elvis Sendouw)
KPK Periksa Mantan pegawai Bank Indonesia, Kasus Bank Century
Ratna Etchika Amiaty berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
KPK Periksa Mantan pegawai Bank Indonesia, Kasus Bank Century
Ratna Etchika Amiaty saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait pemeriksaan kasus Bank Century.
KPK Periksa Mantan pegawai Bank Indonesia, Kasus Bank Century
Ratna Etchika Amiaty saat memasuki ruang tunggu KPK.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan pegawai Bank Indonesia (BI) Ratna Etchika Amiaty (tengah) saat memmenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Koru[psi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/1). Ratna menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Tidak banyak berkomentar keluar dari mulutnya ketika dikonfirmasi wartawan. Ratna yang mengenakan tongkat berjalan dan dikawal dua orang asistennya bergegas masuk ke ruang steril KPK.

“Pak Boediono kan waktu itu Gubernur BI (Bank Indonesia). Saya sudah ditunggu ni,” kata Ratna sambil berjalan menuju ruang steril KPK, Jakarta

Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan kerugian negara akibat pemberian FPJP dari Bank Indonesia ke Bank Century mencapai Rp 689,3 miliar, sedangkan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,76 triliun sehingga total kerugian negara adalah Rp 7,4 triliun.

KPK dalam kasus ini baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 15 November 2013 lalu di rumah tahanan KPK.

Sebenarnya ada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum yaitu mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah namun saat ini Fajriah masih sakit sehingga belum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp 6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.

Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap, tahap pertama bank tersebut menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008.

Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar sehingga total dana talangan adalah mencapai Rp 6,7 triliun.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home