Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 13:14 WIB | Kamis, 03 November 2016

KPK Periksa Tiga Hakim Perkara Gula Impor

Jaksa Farizal saat menunggu diperiksa KPK, hari Rabu (21/9). (Foto: dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN,COM - KPK memanggil tiga hakim yang mengadili perkara gula impor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Sumatera Barat yang diadili di Pengadilan Negeri

Ketiga hakim itu adalah Ketua majelis hakim Amin Ismanto dan dua anggotanya yaitu Sotejo dan Sri Hartati.

"Ketiga hakim diperiksa untuk tersangka F (Farizal) dalam penyidikan perkara dugaan suap kasus penjualan gula tanpa SNI di PN Padang," kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, hari Kamis (3/11).

Majelis hakim kasus gula ilegal tersebut memberikan status tahanan kota kepada terdakwa dalam perkara yang ditanganinya yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto karena menilai Xaveriandy bersikap kooperatif. 

Pada Rabu (2/11), KPK juga sudah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Padang Syamsul Bahri dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Widodo Supriadi sebagai saksi dalam kasus ini, namun keduanya enggan menjelaskan isi pemeriksaan mereka.

"Tetap lanjut, (perkara) itu sudah mau tahap penuntutan," kata Syamsul.

"Kita tidak tahu. Biasa yang disampaikan ke sana," kata Widodo singkat.

PN Padang diketahui sedang melakukan pemeriksaan terhadap perkara gula impor tanpa SNI di Sumbar, tapi sidang sempat tertunda karena terdakwa Xaverius Susanto tidak hadir dalam persidangan karena diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK bersama dengan istrinya Memi dan mantan ketua DPD RI Irman Gusman pada 16 September 2016 di rumah Irman di Jakarta.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.

Irman Gusman disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Xaverius dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dimana Xaverius merupakan terdakwanya. 

Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp 365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga betindak seolah sebagai pensihat hukum Xaverius seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, Farizal selaku ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumbar mengarahkan terdakwa Xaveriandy Susanto dalam kasus tindak pidana korupsi pengurusan pengurusan perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton agar Xaveriandy tidak ditahan di penyidik Polda Sumbar, kemudian menjadi tahanan kota saat ditangani oleh Kejati Sumbar. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home