Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:33 WIB | Kamis, 23 Juli 2015

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Morotai

Tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai, Rusli Sibua, meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (8/7). KPK akhirnya menahan Bupati Morotai tersebut di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta Pusat setelah harus dipanggil paksa dan menjalani pemeriksaan selama hampir enam setengah jam. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan penyidik KPK memperpanjang masa tahanan Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua selama 40 hari ke depan terkait kasus dugaan suap dalam sengketa pilkada di Mahkammah Konstitusi (MK) tahun 2011.

"Penahanan Bupati Morotai Rusli Sibua diperpanjang selama 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan ini berlaku mulai tanggal 28 Juli 2015," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan hari Kamis (23/7).

KPK mengumumkan penetapan Rusli sebagai tersangka pada 26 Juni 2015 dengan sangkaan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor T0 tahun 2001 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Akil Mochtar

Sengketa pilkada di MK pada 2011, sebagaimana diketahui, melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Sebelumnya dalam dakwaan terhadap Akil, disebutkan bahwa Akil menerima Rp 2,99 miliar dari Rusli Sibua.

KPU Pulau Morotai sesungguhnya memenangkan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, namun Rusli Sibua dan Weni R Praisu menggugat putusan tersebut di MK dan menunjuk Sharin Hamid sebagai penasihat hukum.

Akil menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva untuk memutus sengketa tersebut.

Sahrin Hamid kemudian menghubungi Akil dan Akil membalas dengan telepon agar Rusli menyiapkan uang sebesar Rp 6 miliar sebelum putusan dijatuhkan. Tetapi, Rusli hanya menyanggupi Rp 3 miliar.

Setelah menerima informasi mengenai jumlah uang yang sanggup dipenuhi, Akil meminta Sahrin mengantar langsung ke kantor MK. Tetapi, Sahrin menolak karena tidak berani. Uang akhirnya ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat dengan keterangan "angkutan kelapa sawit".

Rusli mengirim uang tersebut dalam tiga kali transaksi dengan nilai total Rp 2,989 miliar. Pada putusan 20 Juni 2011, MK pun memenangkan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu.

Terkait kasus ini, KPK juga sudah menjerat sejumlah pihak, yaitu Akil Mochtar yang divonis seumur hidup, mantan bupati Gunung Mas Hambit Bintih divonis empat tahun penjara, tim sukses Hambit, Cornelis Nalau Antun, yang divonis tiga tahun, anggota Komisi II Chairun Nisa yang divonis empat tahun penjara, pengacara Susi Tur Andayani divonis lima tahun penjara, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis lima tahun kurungan, adik Ratu Atut pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang divonis lima tahun penjara.

Tangan kanan Akil, Muhtar Ependy, divonis lima tahun penjara. Wali Kota Palembang Romi Herton, divonis enam tahun dan istrinya, Masyito, divonis empat tahun. Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, dihukum empat tahun penjara.

Sedangkan yang masih dalam tahap penyidikan adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home