Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 20:46 WIB | Minggu, 19 Juli 2015

KPK Terus Melengkap Berkas Kasus Suap Hakim PTUN Medan

Pengacara Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis. (Foto:Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan bahwa penyidik KPK terus melengkapi berkas kasus suap hakim PTUN Medan.

Dikatakan Priharsa kasus tersebut yang menjerat pengacara  Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis apabila berkas telah lengkap, pihaknya segera membawa kasus itu ke Pengadilan Tipikor.

"Jika proses penyidikan sudah dianggap cukup tentu KPK tidak akan menunda-nunda untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Peiharsa saat dihubungi wartawan, hari Minggu (19/7).

Untuk itu, kata Priharsa penyidik KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain hasil operasi tangkap tangan (OTT) tiga hakim PTUN, sekretaris panitera, serta anak buah OC Kaligis bernama M. Yagari Bhaskara alias Gerry di Medan.

"Saat ini belum lagi dua pekan sejak penyidikan dimulai. Masih ada proses yang mesti dilakukan dalam penyidikan," kata dia

KPK sebelumnya juga sudah mengirim surat permintaan cegah untuk OC Kaligis sejak Senin (13/7) untuk enam bulan ke depan sekaligus menggeledah kantor hukum OC Kaligis di Jalan Majapahit Jakarta Pusat pada hari yang sama.

KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara dari kantor advokat OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 45 juta) di kantor Tripeni.

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan proses pengajuan PTUN di Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Atas sprinlidik tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home