Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 18:39 WIB | Selasa, 17 Maret 2015

KPK Sita Mobil Mewah Sutan Bathoegana

Tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dalam kasus SKK Migas yang diduga dirinya telah menerima hadiah sejumlah uang. Sutan yang keluar dari ruang lobby enggan berkomentar terkait dengan pemeriksaannya oleh KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/6) (Foto: Dok satuharapan.com/ Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha membenarkan bahwa KPK menyita mobil Toyota Alphard milik politikus Partai Demokrat, Sutan Bathoegana.

Menurut Priharsa penyitaan yang dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi berupa  penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat Sutan Bathoegana sebagai tersangka.

“Terkait tersangka SB (Sutan Bathoegana) KPK melakukan penyitaan terhadap mobil Alphard dan menderek mobil itu pada Jumat siang,” kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).

Priharsa mengatakan mobil disita tersebut dan kemudian dibawa petugas KPK dengan cara diderek pada Jumat (13/3) lalu. Pasalnya pihak keluarga Sutan menolak menyerahkan kunci mobil tersebut.

”Sebelumnya penyitaan gagal karena ada perlawanan dari keluarga,” kata dia.

Priharsa menjelaskan, upaya penyitaan pada Jumat pekan lalu itu lanjutan dari upaya serupa yang dilakukan KPK pada Selasa (10/3). Namun penyitaan urung terlaksana lantaran pihak keluarga Sutan Bathoegana menghalang-halangi petugas KPK.

Priharsa menambahkan, saat melakukan penyitaan pada Jumat pekan lalu itu, KPK tidak hanya mengerahkan mobil derek namun juga meminta bantuan dari pihak dealer mobil.

”Minta bantuan pada dealer karena kuncinya memang tidak diserahkan oleh pihak keluarga, jadi KPK minta bantuan dealer untuk buka mobil tersebut,” kata dia.

Sebelumnya Sutan Bathoegana sendiri sudah dijebloskan KPK ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Februari 2015. KPK mengumumkan status tersangkanya pada Rabu, 14 Mei 2014. Status tersangka itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home