Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 12:22 WIB | Selasa, 07 Oktober 2014

KPK: Sprindik Setya Novanto Palsu

Bendahara Partai Golkar Setya Novanto keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (7/1). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap sengketa pemilukada di MK untuk tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa beredarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto adalah palsu. Melalui juru bicara KPK Johan Budi, KPK tidak pernah mengeluarkan sprindik atas nama Setya Novanto.

“Perlu disampaikan bahwa itu (sprindik) hoax. KPK tidak pernah mengeluarkan sprindik atas nama Setya Novanto,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan dalam konferensi pers di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/10).

“Tentu saya laporkan juga ke pimpinan terkait hal ini dan pimpinan menjawab itu tidak benar. Dari format saja tidak sama dengan sprindik KPK. Sprindik KPK formatnya tidak seperti itu.”

Johan menyatakan bahwa tandatangan dan nama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang tertera dalam sprindik tersebut salah. Dalam sprindik palsu yang beredar tercantum tiga nama penyidik yaitu Bambang Sukoco, Heri Muryanto dan Salmah serta diperkuat oleh tandatangan (palsu) atas nama Bambang Widjojanto.

Dia menegaskan bahwa KPK bukan lambang untuk tangkap menangkap melainkan melakukan fungsi sebagai lembaga hukum selama ada buktinya untuk siapapun. Sebaliknya, jika tidak ada buktinya maka kasus atau siapapun tidak bisa diusut.

“Kami menegaskan kembali, domain KPK adalah domain hukum sehingga harus dipisahkan dari domain politik. Ditegaskan siapapun sebagai apapun kedudukannya.”

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home