Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 18:31 WIB | Jumat, 08 Agustus 2014

KPK Tahan Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung

Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (8/8), terkait dugaan suap penangan kasus perkara dana bantuan sosial (Bansos) di Bandung, Jawa Barat. (Foto: Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan hakim pengadilan tinggi Bandung Pasti Serevina Sinaga seusai diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung 2009/2010.

"Ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (8/8).

Pasti yang mengenakan rompi tahanan KPK, memilih hanya tersenyum dan tidak menjawab pertanyaan dari wartawan perihal penahanan dirinya.

Kuasa hukum Pasti, Didit Wijayanto mengatakan apabila akan membuat berita acara penolakan atas penahanan Pasti.

"Pasti bukan hakim ketua, tidak ada bukti putusan di Pengadilan Negeri yang memberatkan Pasti," ujar Didit.

Didit juga mengatakan tidak ada bukti yang menyatakan bahwa Pasti menerima uang atau janji.

"Tidak ada uang yang disita, atau barang yang diterima, juga rekaman yang menyatakan Pasti menerima," jelas Didit.

Selain Pasti Serefina yang tergabung dalam majelis hakim penanganan perkara Bansos di Pengadilan Tinggi Bandung, KPK juga memeriksa mantan hakim ad hoc pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandung Ramlan Comel hari ini, Ramlan juga diperiksa sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Pasti Serefina Sinaga diduga melanggar Pasal 12 a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penyelenggara yang menerima hadiah terkait dengan jabatannya.

Kasus ini bermula dari tertangkapnya Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono karena menerima suap terkait penanganan dana Bansos Kota Bandung. Setyabudi sudah divonis Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman 12 tahun penjara.

Selain Setyabudi, kasus ini juga menjerat mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada.

Setyabudi menjanjikan tidak akan melibatkan Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi dalam perkara banding dana bansos Bandung, sehingga memutus ringan tujuh pejabat pemkot Bandung yang menjadi terdakwa. Biaya yang diminta adalah Rp3 miliar untuk mengamankan di tingkat PN Bandung dan PT Jabar.

Di PN Bandung perkara ini akan diamankan oleh Singgih, sehingga menunjuk Setyabudi sebagai ketua majelis hakim yang menerima uang 15.000 dolar AS. Singgih juga disebut menerima bagian dari Rp500 juta yang diberikan untuk majelis hakim yaitu Setyabudi, Ramlan Comel dan Djodjo Djauhari.

Sementara di tingkat banding, pengamanan perkara ini diurus oleh Sareh Wiyono, Sareh lalu mengarahkan Pelaksana tugas PT Jakarta Barat CH Kristi Purnamiwulan untuk menentukan majelis hakim.

Majelis hakim tersebut akan menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding. Untuk permintaan tersebut, Sareh meminta Rp 1,5 miliar kepada Dada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada tokoh organisasi masyarakat Toto Hutagalung yang merupakan orang dekat Dada.

Kristi kemudian menetapkan majelis hakim Banding terdiri dari Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti. Toto kemudian berhubungan dengan Pasti selaku ketua majelis hakim.

Pasti meminta Rp 1 miliar untuk mengatur persidangan di tingkat banding, Rp 850 juta untuk tiga hakim, sedangkan sisanya untuk Kristi. Dari komitmen tersebut, Toto sudah memberikan Rp 500 juta kepada Pasti yang berasal dari Dada dan Edi. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home