Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 15:22 WIB | Selasa, 03 November 2015

KPK Tak Masalah Gatot Pujo Menjadi Tersangka Oleh Kejagung

Tersangka kasus dugaan suap bantuan perkara bansos Kejati Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan istrinya, Evi Susanti, meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/10). Gatot dan istrinya diperiksa selama sembilan jam lebih sebagai tersangka dalam kasus yang juga melibatkan mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. (Foto: Dok.satuharapan.com/ Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Tugas  (Plt ) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa KPK tak masalah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) non aktif, Gatot Pujo Nugroho, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) pada tahun 2012-2013.

"Tidak masalah," kata Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, hari Selasa (3/11).

Untuk itu, kata Indriyanto KPK tidak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung .

"Ini otoritas penuh Kejagung untuk kasus Bansos," kata dia.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, sebagai tersangka.

"Dari hasil ekspos disepakati menetapkan dua tersangka, Gatot Pujo dan Eddy Sofyan, Kepala Kesbanglinmas Pemprov Sumut," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arminsyah di Jakarta, Senin (2/11) malam.

Sebelumnya Gatot Pujo Nugroho sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam penanganan perkara dugaan korupsi bansos.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan petinggi Partai Nasdem OC Kaligis, istri muda Gatot Pujo, Evi Susanti, Gery dan tiga hakim PTUN Medan sebagai tersangka.

JAM Pidsus menambahkan penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua alat bukti terutama untuk Gatot yang tidak melakukan verifikasi terhadap penerima dana hibah tersebut.

"Termasuk dalam penetapan SKPD yang mengelola. Sedangkan tersangka Edy meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa penerima dana bansos," katanya.

Ditambahkan, untuk sementara kerugian negara akibat dugaan korupsi dana bansos itu sebesar Rp 2,2 miliar.

Ia menyebutkan Gatot Pujo Nugroho yang saat ini ditahan KPK, akan diperiksa oleh penyidik Kejagung pekan depan.

"Sampai sekarang dalam kasus itu, sudah 274 saksi diperiksa dan menyita beberapa dokumen," katanya.

Disebutkan, pihaknya untuk memeriksa Gatot Pujo akan berkoordinasi dengan KPK. "Karena saat ini, tersangka Gatot dalam penahanan KPK, tentunya kita minta izin ke KPK," katanya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home