Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 21:24 WIB | Rabu, 06 November 2013

KPK Tetapkan Mahfud Suroso Tersangka Baru Hambalang

Deddy Kusdinar saat diperiksa penyidik KPK pada Rabu ini (6/11). (Foto: Ant)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso (MS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan projek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Tahun Anggaran 2010 hingga 2012 di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"MS (Mahfud Suroso) selaku direktur utama PT Dutasari disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Rabu (6/11) malam di Jakarta.

Menurut Johan, Mahfud ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK melakukan proses pengembangan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan pada 3 November lalu.

“Kemudian disimpulkan, penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup, yang kemudian disimpulkan bahwa MS sebagai tersangka. Jadi, sejak tanggal 4 November 2013, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama MS sebagai tersangka," ungkap Jubir KPK itu.

Sebelumnya Mahfud telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan sejak 27 April 2012 dan sudah habis masa berlakunya. Mahfud telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK berkaitan dengan posisi Dutasari sebagai subkontraktor Adhi Karya dalam projek Hambalang senilai Rp 1,2 triliun.

Jubir KPK juga mengatakan bahwa MS selaku Direktur Utama PT. Dutasari Citralaras diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

“Melalui perusahaannya, MS diduga mendapatkan pekerjaan mekanikal elektrikal terkait pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang Tahun Anggaran 2010-2012 yang di-subkontrakkan oleh KSO Adhi Wika. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sebesar 463,67 miliar rupiah,” kata Johan Budi.

Sebelumnya, Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa Mahfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp 63,3 miliar yang tidak seharusnya diterima. “Kasus ini diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka yang lain dan berdasarkan perhitungan BPK merugikan keuangan negara Rp 300 miliar lebih,” kata Johan Budi menambahkan.

Disebut-sebut Nazaruddin

Temuan aliran dana ini diduga terkait dengan pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang mengatakan PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung fee projek Hambalang yang selanjutnya dialokasikan ke Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan DPR.

Pada pertengahan tahun lalu Nazaruddin sempat menyatakan Mahfud juga berperan mengatur pengadaan projek dengan PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya. Sementara PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor pengerjaan projek Hambalang, sebagian sahamnya dimiliki Mahfud Suroso dan Munadi Herlambang sedangkan hingga 2008, istri Anas Urbaningrum yaitu Athiyyah Laila juga menjadi komisaris di perusahaan tersebut. BPK telah menetapkan kerugian negara karena projek Hambalang ini senilai Rp 463,66 miliar. 

Selain menetapkan Mahfud Suroso sebagai tersangka, pada hari Rabu ini (6/11) penyidik KPK memeriksa tersangka Mantan Kepala Biro Keuangan, Deddy Kusdinar, Lalu Wildan, dan Rio Wilarso dari Kementerian Pemuda dan Olaraga yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menpora, Andi Alfian Mallarangen. 

Menurut KPK, Mantan Kepala Biro Keuangan Kemenpora itu berkasnya dinyatakan siap untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Lalu Wildan hadir, dan Rio Wilarso belum hadir hingga pukul 16.00 WIB tadi," kata Johan Budi.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home