Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 19:04 WIB | Kamis, 16 Maret 2017

KPK Umumkan Gratifikasi Pemberian Kerajaan Arab Saudi

KPK Umumkan Gratifikasi Pemberian Kerajaan Arab Saudi
Petugas menunjukkan sebuah pedang pemberian dari delegasi Kerajaan Arab Saudi selama kunjungan selama ke Indonesia kepada pejabat penyelenggara negara yang telah dilaporkan kepada Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (16/3) (Foto-foto: Dedy Istanto)
KPK Umumkan Gratifikasi Pemberian Kerajaan Arab Saudi
Juru bicara KPK, Febri Diansyah (kanan) memberikan keterangan pers terkait dengan gratifikasi barang pemberian Kerajaan Arab Saudi didampingi Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono dalam gelar jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, hari Kamis (16/3).
KPK Umumkan Gratifikasi Pemberian Kerajaan Arab Saudi
Salah satu jenis barang lainnya pemberian dari delegasi Kerajaan Arab Saudi kepada pejabat penyelenggara negara yang telah dilaporkan kepada Direktorat Gratifikasi KPK.
KPK Umumkan Gratifikasi Pemberian Kerajaan Arab Saudi
Jam tangan pemberian dari delegasi Kerajaan Arab Saudi.
KPK Umumkan Gratifikasi Pemberian Kerajaan Arab Saudi
Direktorat Gratifikasi KPK mengimbau kepada para pejabat negara yang telah menerima barang serupa dari Kerajaan Arab Saudi untuk segera dilaporkan dalam rentang waktu selama 30 hari pasca menerima pemberian.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Gratifikasi menyampaikan laporan gratifikasi yang diterima penyelenggara negara selama kedatangan delegasi Kerajaan Arab Saudi di Indonesia.

“Apa yang telah teman-teman lihat merupakan sejumlah barang yang diterima oleh penyelenggara negara dalam rentang waktu selama kunjungan delegasi kerajaan Arab Saudi ke Indonesia. Kami mengapresiasi kepada pihak yang telah melaporkan, meski hal tersebut merupakan bagian dalam membina hubungan kedua negara, namun dalam peraturaannya ada kewajiban dan proses yang harus dilakukan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keteranganya yang digelar di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (16/3).

Direktur Direktorat Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono yang hadir dalam kesempatan itu menjelaskan lebih lengkap.

“Gratifikasi yang dilaporkan dalam kurun waktu dari tanggal 7-15 Maret 2017, pertama kali laporan dari Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pada tanggal 7 Maret. Seperti yang terlihat di depan, beberapa barang yang berasal dari negara Arab Saudi telah diserahkan dan kami mengapresiasi bagi para pelapor karena hanya dengan integritas dan kejujuranlah mereka melapor,” kata Giri Suprapdiono dalam keterangannya.

Giri menambahkan, hal yang kedua, kami juga mengapresiasi kepada pemerintah kerajaan Arab Saudi yang telah menjaga dan membina hubungan selama dalam kunjungannya memberikan souvenir atau hadiah yang merupakan bagian dari budaya dan tidak bisa ditolak. Namun mengacu pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 B tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bahwa hadiah yang diterima penyelenggara negara atau pegawai negeri yang terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas, maka bisa dianggap suap.

“Kita akan mengklarifikasi apakah laporan ini terkait hal tersebut atau bukan. Hari ini kami hanya ingin menyampaikan fakta laporan yang telah masuk ke KPK dan kami mengimbau kepada pihak yang telah menerima laporan serupa untuk segera melaporkannya ke KPK,” kata Giri.

Giri mengungkapkan, meski dari pihak pemberi tidak ada niat sedikitpun untuk mempengaruhi sebuah keputusan atau kebijakan dari penerima terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara. Namun apabila hal itu tidak dilaporkan selama rentang waktu 30 hari, maka akan dianggap suap yang akan dikenakan sanksi minimal empat tahun atau seumur hidup penjara.

“Saya ingin menyampaikan, mereka yang telah melaporkan sampai saat ini terdiri dari tiga menteri, satu gubernur, dan kapolri. Ada lima pejabat penyelenggara negara yang telah menerima hadiah dan melaporkan, dan apabila ada pejabat lain yang menerima hal serupa dan belum melaporkan, maka kita tunggu dalam waktu 30 hari pasca penerimaan,” kata Giri.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home