Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 18:02 WIB | Rabu, 01 Maret 2017

Pengusaha So Kok Seng Ditahan KPK

Pengusaha So Kok Seng Ditahan KPK
Pengusaha So Kok Seng alias Aseng resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (1/3) setelah menjalani pemeriksaan. Aseng yang merupakan Komisaris PT Cahya Mas Perkasa itu ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) tahun anggaran 2016. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Pengusaha So Kok Seng Ditahan KPK
Pengusaha So Kok Seng alias Aseng mengenakan rompi tahanan turun dari tangga seusai menjalani pemeriksaan di lantai II gedung KPK terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang melibatkan sejumlah anggota Komisi V DPR.
Pengusaha So Kok Seng Ditahan KPK
Pengusaha So Kok Seng alias Aseng mengenakan rompi oranye setelah resmi ditahan KPK untuk 20 hari ke depat atas dugaan kasus suap proyek pembangunan jalan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Pengusaha So Kok Seng Ditahan KPK
Pengusaha So Kok Seng alias Aseng mengenakan rompi tahanan keluar dari ruang pemeriksaan penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengusaha So Kok Seng atau Aseng resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (1/3) setelah menjalani pemeriksaan.

"SKS ditahan untuk 20 hari ke depan di Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Pusat," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Aseng yang merupakan Komisaris PT Cahya Mas Perkasa itu ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) tahun anggaran 2016.

KPK telah menetapkan So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka pada bulan Desember 2016 lalu karena diduga melakukan suap dalam kasus proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang telah melibatkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kasus dugaan suap berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dari proses penyelidikan, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, tiga di antaranya anggota DPR yaitu, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), dan Andi Taufan Tiro dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang diduga telah menerima suap atau fee. Pada awal bulan Februari, KPK telah menetapkan dua anggota DPR kembali, yaitu, Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan anggota DPR Musa Zainuddin dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Selain anggota DPR, KPK juga menetapkan tersangka Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustary, Abdul Khoir dan dua pegawai dari Damayanti Wisnu Putranti.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home