Loading...
INDONESIA
Penulis: Sotyati 17:51 WIB | Rabu, 19 Agustus 2015

KPU Akan Ikuti Putusan MK Terkait Pilkada

(Ilustrasi: kpu.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, mengatakan institusinya akan mengikuti apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya terkait calon tunggal yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

"Kita kan belum tahu apa putusannya, yang jelas kita akan mengikuti apa yang menjadi putusan MK," katanya, ketika ditemui Antara di Kantor Pusat KPU, Jakarta, Rabu (19/8).

Husni juga mengatakan KPU tidak terlalu terlibat dalam gugatan calon tunggal di MK, karena posisi KPU berkonsentrasi menjaga tahapan yang sudah ada sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

"Kalau itu prosesnya masih di MK, kita tidak terlalu terlibat per hari mengikutinya," ucapnya.

Pada kesempatan sebelumnya, pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia Effendi Gazali menggugat ketentuan larangan calon tunggal yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) ke MK.

"Hak memilih warga negara yang tinggal di daerah dengan pasangan calon tunggal jelas dirugikan," kata Effendi saat sidang perdana pengujian UU Pilkada di MK Jakarta, Rabu.

Effendi menilai aturan larangan calon tunggal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan bersifat diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Dia mengungkapkan jika hanya calon tunggal Pilkada akan diundur hingga 2017, maka warga negara akan mengalami kerugian konstitusional karena kepala daerahnya hanya pelaksana tugas (Plt) yang tidak bisa mengambil kebijakan strategis sehingga memperlambat pembangunan.

Effendi dan Yayan Sakti Suryandaru (Pemohon II) yang terdaftar sebagai pemohon Nomor 100/PUU-XIII/2015 mengusulkan calon tunggal dihadapkan pada kolom (bumbung) kosong agar membuktikan bahwa calon memang dipilih oleh rakyat atau hanya pencitraan.

Husni menegaskan pula bahwa seandainya keputusan MK nantinya berbeda dengan aturan yang telah diatur dalam UU Pilkada, maka KPU akan melakukan penyesuaian peraturan-peraturan KPU (PKPU) sesegera. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home