Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 13:57 WIB | Kamis, 08 September 2016

KPU Bahas Persiapan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2017

KPU Bahas Persiapan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2017
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro (kanan) memberikan sambutan dalam acara lokakarya bertajuk Persiapan Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pilkada didampingi oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Assiddiqie (tengah) dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nelson Simanjuntak (kiri) yang digelar di gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (8/9) (Foto-foto: Dedy Istanto)
KPU Bahas Persiapan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2017
Komisoner KPU, Ida Budhiati (kanan) memberikan keterangan terkait dengan proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang terindikasi sengketa dalam lokakarya yang digelar di gedung KPU Jakarta.
KPU Bahas Persiapan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2017
Lokakarya bertajuk Persiapan Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pilkada yang diadakan oleh KPU bersama stakeholder di antaranya DKPP, Bawaslu, dan juga mitra penyelenggara pemilihan yang digelar di gedung KPU, Jakarta.
KPU Bahas Persiapan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2017
Ketua KPU Juri Ardiantoro (kedua kanan) didampingi anggota KPU Ida Budhiati (kanan), Ketua DKPP Jimly Assiddiqie (kedua kiri) dan anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak (kiri) yang hadir dalam lokakarya pembahasan untuk mencari solusi sengketa Pilkada.
KPU Bahas Persiapan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2017
Para tamu undangan yang hadir dalam lokakarya pembahasan persiapan penyelesaian sengketa TUN Pilkada yang digelar di KPU dalam rangka persiapan menjelang Pilkada tahun 2017 mendatang.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar lokakarya bertajuk “Persiapan Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada)” di gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, hari Kamis (8/9).

“Diharapkan lokakarya ini dapat memberikan pemahaman yang sama dalam memberikan solusi terbaik dalam penyelesaian sengketa, terutama di daerah-daerah yang terindikasi rawan konflik sehingga penyelesaian tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua KPU Juri Ardiantoro saat membuka acara tersebut.

Juri mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2015, terdapat lima daerah yang mengalami penundaan pemungutan suara karena melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di antaranya, Kalimantan Tengah, kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, kota Manado dan Kabupaten Fak-fak.

Melihat kondisi itu, pembentuk Undang Undang (UU) telah melakukan perubahan yang pada intinya mengatur kerangka waktu penyelesaian sengketa TUN pemilihan menjadi lebih singkat, baik di tingkat PTUN maupun di Mahkamah Agung (MA). Selain itu, mengatur kewajiban KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti putusan mengenai penetapan pasangan calon peserta pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Pembahasan tersebut akan dibahas oleh KPU bersama sejumlah stakeholder di antaranya Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Assiddiqie, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Simon Simanjuntak, perwakilan dari Mahkamah Agung, Yosran, serta para mitra yang terlibat dalam pembahasan penyelesaian sengketa Pilkada.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home