Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 16:08 WIB | Minggu, 13 Juli 2014

KPU Jamin Tak Ada Kecurangan Penghitungan Suara

Petugas KPU Kota Ambon, Maluku, mulai menarik kotak suara Pilpres dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Jumat (11/7). Kotak suara tersebut digunakan saat Pilpres di 668 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 59 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 5 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). (Foto: Antara)

TERNATE, SATUHARAPAN.COM - KPU kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjamin tidak ada kecurangan dalam penghitungan suara hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 di daerah itu, baik di tingkat TPS, PPS, PPK maupun KPU setempat.

"Dugaan praktik kecurangan penghitungan suara pada Pemilu Legislatif 9 April 2014 di Halmahera Selatan dijamin tidak terulang pada pilpres kali ini, karena KPU telah melakukan berbagai langkah antisipasi," kata Ketua KPU Halmahera Selatan Syukur M. Saleh di Labuha, Minggu (13/7).

Upaya yang dilakukan KPU Halmahera Selatan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan pada penghitungan suara hasil pilpres di daerah itu di antaranya dengan cara sejak awal telah memberi sosialisasi kepada seluruh anggota PPK, PPS dan TPS pentingnya melaksanakan seluruh tahapan pilpres, terutama penghitungan suara secara jujur.

Selain itu, kata Syukur, KPU Halmahera Selatan menjemput langsung formulir C1 di setiap PPS di daerah itu, sehingga kecil kemungkinan terjadi perubahan data hasil penghitungan di tingkat PPK atau KPU kabupaten.

KPU Halmahera Selatan juga meningkatkan koordinasi dengan Panwaslu serta seluruh jajaran di bawahnya, termasuk dengan pihak terkait mengenai pelaksanaan penghitungan suara di semua tingkatan, sehingga jika terjadi kecurangan pasti diketahui.

Ia mengatakan, penghitungan suara hasil Pilpres 9 Juli 2014 kini dalam proses pleno di tingkat PPK dan diharapkan seluruh PPK di daerah itu sudah menuntaskan pleno penghitungan suara pada awal pekan depan untuk selanjutnya diplenokan di tingkat KPU kabupaten setempat.

Sebelumnya sejumlah kalangan mengkhawatirkan penghitungan suara hasil pilpres di Kabupaten Halmahera Selatan akan diwarnai kecurangan, karena belajar dari pengalaman Pemilu Legislatif 9 April 2014, yang terjadi seperti itu dan dibuktikan dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya atas perselisihan hasil pemilu legislatif di Halmahera Selatan yang diajukan caleg untuk DPR-RI dari Partai NasDem memerintahkan KPU Malut untuk melakukan penghitungan suara ulang hasil pilpres di daerah itu, karena terbukti ada kecurangan dalam penghitungan sebelumnya. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home