Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 16:36 WIB | Rabu, 03 Februari 2016

“Kriminalisasi Novel Baswedan Harus Dihentikan”

Penyidik KPK Novel Baswedan saat menyapa para awak media setibanya di gedung Ombudsman Republik Indonesia untuk melaporkan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh penyidik Polri. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kriminalisasi terhadap penyidik aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dituntut untuk tidak dilanjutkan. Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Novel Baswedan yang dilansir dari antikorupsi.org, hari Senin (1/2).

Tim kuasa hukum Novel Baswedan yang terdiri dari Arif Maulana, Saor Siagian, dan Lelyana Santosa, menyatakan bahwa kasus Novel harus segera dihentikan karena beberapa alasan.

Salah satu sebabnya ialah temuan Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi dalam kasus ini. “Patut disesalkan kasus bermotif kriminalisasi dan pelemahan kelembagaan KPK ini tetap bergulir,” ujar salah satu kuasa hukum Novel.

Melalui temuan itu, Ombudsman RI juga telah merekomendasikan Kepolisian RI untuk melakukan berbagai hal berkaitan dengan kasus ini, seperti melakukan penindakan terhadap rekayasa dan manipulasi penanganan perkara.

Begitupun terhadap Kejaksaan RI, Ombudsman RI merekomendasikan Kejaksaan RI untuk melakukan pemeriksaan dan gelar perkara ulang terhadap kasus Novel.

Selain itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam berbagai kesempatan telah memerintahkan Kepolisian RI untuk menghentikan kriminalisasi terhadap Novel Baswedan. Sayangnya, rekomendasi Ombudsman RI dan instruksi Presiden diabaikan oleh kedua institusi penegak hukum tersebut. Berkas perkara kasus Novel kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Didasari hal-hal tersebut, tim kuasa hukum Novel lalu menyatakan tiga hal berkaitan dengan kasus kriminalisasi ini. Pertama, mereka menyayangkan perihal diabaikannya instruksi presiden dan rekomendasi Ombudsman RI, juga dilimpahkannya berkas perkara Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

“Itu merupakan bentuk abuse of power oleh institusi penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan,” katanya.

Kedua, mereka menuntut Jokowi untuk memastikan kepala Kepolisian RI dan jaksa agung menghentikan kriminalisasi terhadap Novel, dan ketiga, mendesak jaksa agung segera menarik dakwaan sebelum jadwal persidangan, sebagaimana tertera dalam pasal 144 KUHAP.

Kasus Novel Baswedan dimulai saat Novel menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu tahun 2004. Novel diduga melakukan penganiayaan dan penembakan kepada pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home