Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 07:00 WIB | Jumat, 10 Juli 2015

KSPI: Jangan Ada Diskriminasi Pensiunan PNS/TNI/Polri-Buruh

Sejumlah buruh dari Gerakan Buruh Indonesia (GBI) dan KSPI melakukan aksi unjuk rasa menolak peraturan pemerintah soal jaminan hari tua di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/15). (Foto: Dok. satuharapan.com/Antaranews/Reno Esnir)


JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  - Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Bidang Jaminan Sosial, Iwan Kusmawan, meminta untuk tidak ada diskriminasi antara pensiunan PNS/TNI/Polri dan buruh dalam menerima manfaat jaminan pensiun.

"Manfaat pensiun idealnya minimal 60 persen. PNS/TNI/Polri pun mendapatkan manfaat bulanan 75 persen. Prinsipnya, antara buruh dan PNS/TNI/Polri tidak boleh ada diskriminasi," kata Iwan Kusmawan melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (9/7).

Iwan mengatakan, adanya perbedaan besaran manfaat jaminan pensiun antara pekerja dan PNS/TNI/Polri, dan minimnya besaran manfaat pensiun yang diterima dikarenakan besaran iuran yang sangat kecil, yaitu hanya tiga persen.

Menurut Iwan, iuran tersebut sangat kecil, jauh di bawah Malaysia (23 persen), Tiongkok (28 persen), dan Singapura (33 persen).
Karena itu, buruh tetap konsisten meminta besaran manfaat jaminan pensiun 60 persen, tidak jauh berbeda dengan manfaat pensiun PNS/TNI/Polri, dengan iuran minimal delapan persen.

"Tuntutan buruh tetap konsisten, karena hal itu sangat bisa menjamin keberlangsungan Program Jaminan Pensiun yang berkelanjutan," katanya.

KSPI meminta, pemerintah mengubah aturan mengenai jaminan pensiun. Bila tidak, buruh akan melakukan mogok nasional di seluruh Indonesia.

Iwan menilai, pemerintah telah melanggar prinsip dasar jaminan pensiun bila tetap memaksakan manfaat pensiun sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Pensiun.

Iwan mengatakan, jaminan pensiun digunakan sebagai pengganti hilangnya penghasilan atau berhentinya gaji,setelah pekerja berhenti bekerja, karena memasuki masa pensiun. Karena itu, besaran manfaat yang ideal minimal 60 persen dari gaji terakhir.

"Prinsip dasar jaminan pensiun adalah supaya pensiunan dapat memenuhi kebutuhannya dan keluarganya secara layak setelah tidak lagi bekerja. Mana mungkin pensiunan bisa hidup layak dengan uang hanya Rp 300.000 per bulan?" katanya. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home