KUA Biak-Papua Koneksikan Administrasi Nikah dengan NIK
BIAK, SATUHARAPAN.COM - Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Biak Numfor, Papua memberlakukan pengecekan data administrasi pasangan calon pengantin terkoneksi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Catata Sipil (Disdukcapil).
"Pengecekan data administrasi calon pengantin sangat ketat karena bisa divalidasi langsung dengan identitas sesuai NIK," ujar Kepala Urusan Agama Biak Numfor Hasan Basri S.Ag menanggapi koneksivitas data calon pengantin dengan NIK Disdukcapil seperti dilansir Antara, Kamis (3/1).
Ia mengakui dengan sistem pengecekan NIK maka tidak terjadi pemberiaan data yang tidak benar dari calon pengantin yang mengajukan permohonan nikah di KUA.
Dia berharap adanya konektivitas data calon pengantin dengan NIK Disdukcapil Biak sangat mempermudah mengecek keaslian data yang diajukan pasangan calon suami istri yang akan menikah di KUA Biak.
Menyinggung penerbitan kartu nikah dari Kementerian Agama, menurutnya sesuai ketentuan akan diberlakukan mulai Januari 2019 Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah sebagai upaya peningkatan layanan pencatatan pernikahan.
"Kartu nikah tidak serta merta menjadi pengganti buku nikah. Sebab, kartu nikah akan diberikan kepada pengantin bersamaan dengan pemberian buku nikah usai pelaksanaan akad nikah," jelasnya.
Hanya saja untuk pencetakan kartu nikah di KUA Biak, menurut Hasan Basri sampai saat ini masih menunggu pengiriman peralatan komputer yang khusus mencetak kartu nikah.
Berdasarkan data jumlah pasangan calon suami istri yang mengajukan pernikahan di KUA Biak selama 2018 mencapai sebanyak 138 pasangan mengalami peningkatan dibanding 2017 sebanyak 119 pasangan suami istri.
Editor : Melki Pangaribuan
Jepang Kembali Melelang Daging Paus, Pertama Setelah Beberap...
TOKYO, SATUHARAPAN.COM-Daging paus yang ditangkap untuk pertama kalinya dalam hampir 50 tahun di lep...