Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 23:59 WIB | Selasa, 31 Januari 2017

Kuasa Hukum Ahok Pertanyakan Pembahasan MUI Soal Video Ahok

Ilustrasi. Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin (tengah) berjalan sebelum mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Foto: Antara/Reno Esnir)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tim Kuasa Hukum Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempermasalahkan pembahasan yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 1-11 Oktober 2016 soal ucapan Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, padahal videonya baru viral tanggal 5-6 Oktober 2016.

"Video Pak Ahok itu baru jadi viral tanggal 5-6 Oktober 2016. Bagaimana MUI bisa melakukan pembahasan dan penelitian dari tanggal 1 Oktober 2016?," tanya Josefina Syukur anggota tim kuasa hukum Ahok kepada Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).

Menurut Maruf, MUI telah menerima laporan soal ucapan Ahok itu sebelum tanggal 1 Oktober 2016.

"Isu telah berkembang di masyarakat, bukan soal videonya tetapi soal ucapannya. Kemudian kami dalami laporan masyarakat tersebut," ucap Ma’ruf.

Kemudian Josefina pun bertanya kepada Ma’ruf Amin,  dari mana masyarakat mengetahui telah terjadi penodaan agama yang dilakukan Ahok sebelum 1 Oktober 2016.

"Dari masyarakat yang melapor," jawab Ma’ruf.

Jawaban dari Ma’ruf tersebut sempat membuat pengunjung sidang Ahok tertawa.

Josefina mengaku heran karena masyarakat di Kepulauan Seribu saja baru mengetahui ada kejadian penodaan agama setelah penyidik Bareskrim Polri datang ke sana.

Ma’ruf menyatakan sikap dan pendapat keagamaan terkait penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibahas oleh empat komisi di dalam MUI.

"Empat komisi yang terdiri dari komisi fatwa, perundang-undangan, pengkajian dan informasi, dan komunikasi (infokom) melakukan penelitian dan investigasi di lapangan kemudian melakukan pembahasan," katanya.

Setelah dilakukan pembahasan di empat komisi itu, kata Ma’ruf, hasilnya dilaporkan kepada pengurus harian.

"Kemudian dibahas lagi di pengurus harian termasuk saya. Pengurus harian itu ada ketua umum, wakil ketua, dan sekretaris-sekretaris. Pengurus harian inti ada sekitar 20 orang," katanya.

Ma’ruf menyatakan setelah pembahasan dalam pengurus harian kemudian lahir sikap dan pendapat keagamaan MUI yang menyimpulkan bahwa ucapan "dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51" itu mengandung penghinaan terhadap agama dan ulama. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home