Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 14:07 WIB | Rabu, 25 Februari 2015

Kubu Ical: Munas Golkar Ancol Salahi 2 Pasal

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi (kedua kanan) bersama anggota majelis hakim H.A.S. Natabaya (kanan), Andi Mattalata (kedua kiri) dan Djasri Marin (kiri), memimpin sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (17/2). Sidang sengketa kepengurusan partai antara versi Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono selaku pemohon dan versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie selaku termohon digelar dengan agenda penyampaian keterangan saksi. (Foto: Dok. satuharapan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Juru bicara Kubu Aburizal Bakrie (Ical) Aziz Syamsuddin mengatakan penyelenggaraan Musyawarah Nasional IX Golkar di Ancol, Jakarta, pada 7 Desember 2014 oleh Presidium Penyelamat Partai Golkar tidak sah dan melanggar Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

“Dalam AD/ART Partai Golkar, tidak dikenal istilah Presidium Penyelamat atau Tim Penyelamat Partai Golkar,” ujar Aziz dalam sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2).

Menurut dia, keputusan penyelenggaraan Munas Golkar, seharusnya berdasarkan kepengurusan sah hasil Munas VIII di Pekanbaru, Riau, pada 5-8 Oktober 2009, di mana kepengurusan yang sah saat itu dipegang oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.

“Munas Ancol tidak memenuhi Pasal 30 Anggaran Dasar Partai Golkar karena bukan digelar pihak yang mendapatkan kewenangan dari Munas VIII," ujar Aziz.

Selain itu, dia melanjutkan, Munas IX Ancol juga tidak memenuhi Pasal 36 ayat (1) AD karena peserta Munas yang hadir tidak lebih dari setengah jumlah peserta yang sah sesuai ketentuan Pasal 25 AD/ART Partai Golkar.

Presidium Penyelamat Partai Golkar yang dimotori Agung Laksono mengadakan Munas IX pada 7 Desember 2014 setelah Munas yang diselenggarakan di Bali pada 30 November-3 Desember 2014 dinilai kubunya tak demokratis dan sarat dengan unsur rekayasa yang berujung pengesahan kembali Aburizal sebagai Ketua Umum Golkar periode 2014-2019. 

Hasil keputusan Munas IX Ancol yang meresmikan Agung Laksono sebagai Ketua Umum Golkar pun melahirkan dualisme kepengurusan di tubuh partai beringin. Agung akhirnya mengajukan gugatan terhadap kepengurusan Ical ke Mahkamah Partai Golkar untuk menyelesaikan perselisihan ini setelah sebelumnya permohonan gugatan dikembalikan ke partai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home