Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 19:08 WIB | Senin, 08 September 2014

Kunjungi Kemenko Polhukam, Tim Jokowi-JK Dijelaskan UU KKR

Andi Widjajanto saat menjawab pertanyaan sejumlah pewarta usai mengunjungi Kantor Kemenko Polhukam, Senin (8/9). (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Deputi Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla, Andi Widjajanto menuturkan pihaknya mendapat penjelasan terkait proses Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) saat mengunjungi Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/9),

"Di Kemenko Polhukam tadi kita mendapat penjelasan mengenai UU KKR terkait proses yang telah berjalan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)," kata Andi ditemui di Kantor Transisi Jokowi-JK, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9).

"Hal itu dilakukan karena kita harus menggodok UU KKR yang akibat proses judicial review tidak bisa diberlakukan," Andi menambahkan.

Dalam kunjungan itu Tim Transisi Jokowi-JK yang dipimpin Ketua Tim Transisi, Rini Soemarno hadir didampingi sejumlah deputinya seperti Hasto Kristiyanto, Akbar Faizal, Anies Baswedan, dan Andi Widjajanto.

Mereka melangsungkan pertemuan tertutup dengan sejumlah Menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu II, seperti Menko Polhukam, Djoko Suyanto, Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Menteri Pemberdaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, Menteri Komunikasi dan Informasi, Tifatul Sembiring, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko, Kepala Badan Intelijen Negara, Marchiano Norman, Kapolri, Jenderal Pol Sutarman, dan Jaksa Agung, Basrief Arief.

Dua Pilar

Menurut Andi, Menkumham dan Jaksa Agung menekankan pentingnya politik hukum dan konsesus nasional sebagai pilar untuk menyelesaikan kasus HAM di masa lalu.

"Namun tadi tidak dilihat kasus per kasus secara spesifik, tapi kami membahas dua pilar utama, yakni politik hukum dan konsensus nasional," ungkap dia.

"Pak Djoko (Djoko Suyanto Menko Polhukam) juga menjelaskan proses yang sudah dilakukan di kantor Kemenko Polhukam, ia menekankan pentingnya dua pilar tadi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu," tutup Deputi Tim Transisi Jokowi-JK bidang Arsitektur Kabinet itu.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home