Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 18:08 WIB | Jumat, 05 September 2014

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Legalkan Kanal Aspirasi

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Legalkan Kanal Aspirasi
Koalisi Organisasi Masyarakat saat menggelar jumpa pers terkait dengan mendesak presiden terpilih Joko Widodo untuk melegitimasi keberadaan Kanal Aspirasi sebagai wadah dalam menyampaikan hak petisi yang bertujuan untuk mengajak warga yang peduli dan terlibat dalam perumusan dan advokasi. Hal tersebut disampaikan di kantor Teras Kita Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Jumat (4/9) (Foto-foto: Dedy Istanto).
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Legalkan Kanal Aspirasi
Raka Ibrahim (kiri) dari Pamflet saat menyampaikan sebuah situs yang berisi tentang konten yang berisi tentang penyampaian hak saat acara konferensi pers tentang Kanal Aspirasi.
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Legalkan Kanal Aspirasi
Aquino Hayunta dari Komunitas Sekitar Kita saat memberikan penjelasan terkait dengan pesan-pesan anak muda yang disampaikan melalui petisi online di kantor Sekitar Kita Kemang.
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Legalkan Kanal Aspirasi
Jumpa pers tentang mendesak presiden terpilih Joko Widodo untuk melegitimasi hak petisi melalui Kanal Aspirasi yang tergabung dari Koalisi Organisasi Masyarakat.
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Legalkan Kanal Aspirasi
Suasana saat sejumlah perwakilan dari Koalisi Organisasi Masyarakat untuk mendesak Joko Widodo sebagai presiden terpilih untuk memfasilitasi hak petisi melalui Kanal Aspirasi.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Organisasi masyarakat sipil dan individu peduli pembangunan partisipasi publik mendesak presiden terpilih Joko Widodo memfasilitasi hak petisi dengan cara melegitimasi kanal aspirasi warga. Kanal yang merupakan wadah untuk menampung antusias publik berpartisipasi dalam pembangunan.

Selain itu kanal ini memiliki fungsi untuk mengimbangi potensi oligarki partai politik dan elit. Dengan pertimbangan tersebut presiden terpilih Joko Widodo dapat segera memfasilitasi hak petisi dalam bentuk kanal partisipasi dengan melegitimasi menggunakan Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang disertai dengan mendorong Undang Undang (UU) Petisi.

Legitimasi aspirasi juga mendapat dukungan dari para pegiat digital mengingat perkembangan praktik petisi daring (online) sangat pesat diberbagai negara seperti Inggris, Skotlandia, Australia serta Amerika Serikat, bahkan Korea Selatan mengembangkannya dalam bentuk e-people.

Secara khusus para pegiat digital menilai program LAPOR (UKP4) belum cukup mewadahi semangat noise menjadi voice. Bersamaan dengan hal tersebut sejumlah organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), LP3ES, PSHK dan lembaga lainnya membentuk koalisi untuk Kanal Aspirasi yang bertujuan untuk mengajak warga yang peduli dan terlibat dalam perumusan dan advokasi. Hal tersebut disampaikan oleh John Muhammad Direktur Riset PVI, Chrisbiantoro (KontraS) dan Aquino Hayunta dari Komunitas Sekitar Kita saat menggelar jumpa pers di kantor Teras Kita Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Jumat (4/9).

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home