Loading...
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 19:53 WIB | Senin, 11 Juli 2016

Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, Aset Sanusi Disita KPK

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik mantan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, terkait dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepadanya.

"Aset yang disita adalah mobil dan uang, namun jumlahnya saya belum mendapatkan informasinya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, hari Senin (11/7).

KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang berdasarkan pasal 3 atau pasal 4 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Pasal itu mengatur mengenai orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana untuk menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kemudian melakukan pelacakan aset yang juga sudah dilakukan sebelumnya dalam tindak pidana korupsi kemudian pengamanan terhadap aset yang bersangkutan bisa berbagai cara penyitaan maupun pemblokiran," ucap Priharsa.

Penelusuran itu dilakukan untuk mencari sumber dan tujuan pembelian aset-aset tersebut.

"Akan dicari sumber dan peruntukkan aset-aset yang dimiliki oleh tersangka sehingga tidak tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang menjadi tersangka," kata Priharsa.

Aset-aset Sanusi juga tidak saja terkait dengan PT Agung Podomoro Land (PT APL) yang merupakan perusahaan yang menyuap Sanusi dalam perkara sebelumnya.

"Akan didalami apakah sumber uang bukan hanya dari APL," kata Priharsa.

Salah satu saksi yang dipanggil dalam perkara TPPU Sanusi adalah Direktur Legal PT APL, Miarni Ang, mengakui bahwa Sanusi pernah membeli sejumlah aset di PT APL.

"Asetnya ada beberapa, saya tidak bisa jelaskan di sini, ada apartemen ada bangunan," kata Miarni seusai menjalani pemeriksaan.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home