Larangan Twitter di Turki Langgar Hak Asasi
ANKARA, SATUHARAPAN.COM - Mahkamah konstitusi Turki pada Rabu (2/4) memutuskan bahwa larangan pemerintah negara itu terhadap jejaring sosial Twitter melanggar hak asasi, seperti dilaporkan media setempat.
Mahkamah konstitusi memerintahkan larangan tersebut harus dicabut, dengan mengirimkan pernyataan kepada otoritas telekomunikasi TIB dan kementerian komunikasi Turki untuk “melakukan hal-hal yang diperlukan,” seperti dilaporkan stasiun TV NTV.
Larangan penggunaan Twitter mulai berlaku pada 20 Maret lalu setelah jejaring sosial tersebut digunakan untuk menyebarkan rekaman suara yang diduga menunjukkan bahwa Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan dan kroninya terlibat skandal korupsi.
Pelarangan penggunaan Twitter menjelag pemilu lokal pada 30 Maret menuai kecaman baik dari dalam maupun luar negeri dan Turki mendapat kritikan pedas dari berbagai kelompok HAM dan sekutunya dari Barat.
Pemerintah Turki juga menutup YouTube setelah situs populer tersebut membocorkan rekaman pertemuan rahasia mengenai rencana perang melawan negara tetangganya, Suriah. (AFP)
Sri Mulyani Klarifikasi Alasannya Kerap Bungkam dari Wartawa...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan ter...