Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 20:43 WIB | Rabu, 10 Agustus 2016

Pemkab Karo Sepakat Kembalikan Eks RS Zending ke GBKP

Setelah BPN Kabupaten Karo menerima jawaban dari Moderamen GBKP dan Pemkab Karo, BPN Kabupaten Karo segera memverifikasi dan memproses sertifikasi permohonan dari Moderamen GBKP paling lama tiga hari.
Ribuan warga jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) se-Kabupaten Karo menggelar aksi damai ke kantor BPN Kabupaten Karo dan Bupati Karo, hari Senin (8/8). (Foto-foto: Dok. GBKP)

KABANJAHE, SATUHARAPAN.COM – Perjuangan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) untuk memiliki kembali Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe yang selama ini dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Karo akhirnya mendapat titik terang.

Titik terang itu diperoleh menyusul aksi damai 11.000 anggota jemaat GBKP yang berunjuk rasa di Kabanjahe, pada hari Senin (8/8). Setelah aksi, terjadi pertemuan dengan Bupati Karo, Komisi III DPR RI, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo dan jajaran pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Karo (Pemkab Karo). Dalam pertemuan itu disepakati, paling lama tanggal 13 Agustus sertifikat hak milik atas lahan di RSU Kabanjahe harus selesai atas nama GBKP, gereja yang beranggotakan 350.000 umat.

"Mohon bantuan untuk mengawal kesepakatan ini, karena saya khawatir juga bisa masuk angin sebelum tanggal 13," kata Penanggung Jawab Panitia Pengembalian Kepemilikan Rumah Sakit Umum Kabanjahe, Pdt. Rosmalia br Barus kepada satuharapan.com, hari Selasa (9/8).

Menurut Rosmalia, pertemuan dengan Pemkab Karo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo, dihadiri tiga anggota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang, Hasrul Azwar dan Ruhut Sitompul.

Dalam kesepakatan yang ditanda-tangani oleh semua pihak yang melakukan pertemuan, dinyatakan bahwa
BPN Karo pada hari Selasa (9/8) harus segera menyampaikan surat kepada Moderamen GBKP dan Pemkab Karo untuk mempertanyakan masalah bangunan yang ada di lahan GBKP. Setelah proses verifikasi, paling lambat dalam tempo tiga hari sertifikat sudah harus selesai.

Notula rapat pertemuan GBKP dengan Bupati Karo, Komisi III DPR RI, dan jajaran pejabat pemerintah daerah Kabupaten Karo. (Foto: Dok. GBKP)

Dalam notula rapat pertemuan yang salinannya didapatkan oleh satuharapan.com, disebutkan bahwa paling lambat hari Selasa, tanggal 9 Agustus 2016, BPN Kabupaten Karo sudah harus menyampaikan surat kepada Moderamen GBKP dan Pemkab Karo untuk menjawab status bangunan yang dimohonkan sertifikasi oleh Moderamen GBKP.

Selanjutnya, jawaban dari Moderamen GBKP dan Pemkab Karo sudah harus diterima oleh BPN Kabupaten Karo hari Rabu, tanggal 10 Agustus 2016.

“Setelah BPN Kabupaten Karo menerima jawaban dari Moderamen GBKP dan Pemkab Karo, BPN Kabupaten Karo segera memverifikasi dan memproses sertifikasi permohonan dari Moderamen GBKP paling lama tiga hari,” tulis poin ketiga kesepakatan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Karo berjanji akan segera mengeluarkan Surat Keterangan tentang kepemilikan bangunan dan surat keterangan tidak keberatan atau pembuatan Sertifikat Hak Milik atas nama GBKP.

"Pertemuan itu alot sekali. Kami sudah bosan melihat Bupati dan para bawahannya saling menyerang sesama mereka. Ketika pertemuan datang Ruhut Sitompul, Junimart Girsang dan Hasrul Azwar dari Komisi III DPR. Rupanya mereka sudah bertemu dulu dengan bupati. Itu bagus. Kami dari GBKP menjelaskan persoalannya," kata Rosmalia.

"Kami tidak ingin mengganggu pelayanan RSU, tetapi kita harus buat MoU dengan Pemkab, apakah untuk lima atau 10 tahun mendatang, terserah. Kami mau meningkatkan status lahan RSU dari HGB menjadi sertifikat hak milik. Tetapi bupati tidak mau baca, untunglah Ruhut dan Junimart mengerti," kata Rosmalia.

Dihibahkan Zending kepada GBKP

Ruhut Sitompul dan Junimart Girsang (keduanya anggota DPR RI Komisi III) memediasi Moderamen GBKP dengan Pemkab Karo. (Foto: sorasirulo.com)

RSU Kabanjahe yang terletak di Jalan Rata Perangin-angin (Kabanjahe) ini telah lama menjadi objek sengketa antara Pemkab Karo dengan pihak Moderamen GBKP.

Dulunya, RSU Kabanjahe bernama RSU Zending, dibangun oleh Bataksche Instituut di bawah naungan NZG (Nederlandsch Zendeling Genootschap) pada tanggal 20 September 1920 dan diresmikan pada tanggal 15 Juli 1823.

RSU Zending tersebut akhirnya dihibahkan pihak NZG kepada GBKP pada tanggal 22 September 1948. Karena pada waktu itu RSU Pemerintah belum ada, akhirnya RSU Zending dipergunakan oleh pihak Pemkab Karo untuk pelayanan kesehatan dan namanya diubah menjadi RSU Daerah Kabanjahe.

Seiring berlalunya waktu, pihak Pemkab Karo terus membangun RSUD Kabanjahe dan menambah beberapa bangunan di atas tanah tersebut tanpa pernah berkoordinasi dengan pihak GBKP. Bahkan Pihak Pemkab Karo pada waktu itu tidak mengakui tanah tersebut milik GBKP.

"Setiap mereka menambah bangunan baru, Moderamen GBKP selalu menulis surat keberatan, tetapi sebentar berhenti, lalu dilanjutkan lagi. Tanpa kita ketahui, mereka sudah bangun lagi," kata Rosmalia.

Dalam Surat Penggembalaan (Pengelayasi) kepada jemaat, Moderamen GBKP, Pdt. Agustinus P. Purba, S.Th, MA dan Sekretaris Umum, Pdt. Rehpelita Ginting, S.Th, M.Min, mengatakan sejak tahun 2000 berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama GBKP. Namun hal itu tidak berhasil padahal seluruh persyaratan yang diperlukan untuk proses tersebut sudah dipenuhi GBKP.

Yang mengganjal, menurut mereka, adalah di atas tanah milik GBKP tersebut ada bangunan yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Karo. Karena beberapa bangunan yang ada di atas tanah tersebut didirikan oleh Pemerintah Daerah Karo maka diperlukan surat keterangan dari Pemerintah daerah Karo tentang kepemilikan bangunan tersebut.

Sayangnya, sampai sekarang surat keterangan tersebut belum diberikan oleh Pemerintah Daerah Karo. "Pihak Badan Pertanahan Kabupaten Karo sebenarnya tidak mempunyai alasan untuk tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama GBKP karena tidak ada keberatan tertulis dari pihak Pemerintah daerah Karo," demikian antara lain isi Surat Penggembalaan Moderamen GBKP.

Kepemilikan tanah dan bangunan RSUD Kabanjahe sendiri, menurut GBKP, telah terdaftar dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor 119 atas nama GBKP yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Karo.

Aksi Damai 11.000 Anggota Jemaat. (Foto: hariansib.co)

Untuk menyikapi persoalan tersebut akhirnya pada Sinode GBKP XXXV Tahun 2015, pihak Moderamen GBKP diamanahkan untuk mengembalikan RSU Kabanjahe kembali ke pangkuan GBKP dan meningkatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama GBKP.

Dalam keputusan sinode tersebut, menurut Rosmalia, dikatakan agar upaya pengembalian RSU itu melibatkan jemaat. Hal ini yang menjadi dasar pihaknya kemudian memutuskan untuk melakukan aksi damai yang melibatkan ribuan jemaat.

"Jemaat merasa ini sudah terlalu lama. Aksi damai ini karena tahun lalu sidang sinode menyatakan  jemaat ikut. Jadi kami kemarin sebelum saya diangkat sebagai penanggung jawab pada 13 Juli, kami bertemu korlap jemaat, korlap Klasis. Tidak boleh anarkis. Jadi persiapannya betul-betul. Kami tidak siapkan transport mereka tetapi Mereka semangat sekali. Bahkan ada yang datang dari Kutacane," tutur Rosmalia.

Aksi damai tersebut pun berlangsung di kantor BPN Kabupaten Karo dan Bupati Karo. Turut hadir dalam aksi Ketua Moderamen GBKP Pdt Agustinus Purba, serta dua mantan Ketua Moderamen yakni Pdt Matius Panji Barus, dan Pdt EP Ginting, maupun Sekretaris Umum (Sekum) Moderamen GBKP Pdt Repelita Ginting.

Menurut Rosmalia, memang ada yang mempertanyakan mengapa harus ada aksi damai. Namun, kata dia, hal itu perlu karena jemaat GBKP sudah terlalu lama menunggu dan selalu dipertemukan dengan jalan buntu.

"Kami melihat Bupati tidak mau terbuka, ada apa sebetulnya.  Selama ini jika bertemu dengan Bupati, Wakil Bupati, Sekda, secara lisan mereka mengatakan bahwa itu lahan milik GBKP. Tetapi kemarin dia bersaksi dusta. Ketika Junimart bertanya itu tanah siapa, dia katakan itu tanah negara. Padahal, BPN sudah mengecek daftar aset Pemkab Karo, RSU itu tidak ada dalam daftar aset Pemda," tutur Rosmalia.

Lebih jauh, kata Rosmalia, GBKP selama ini telah mengurus 11 titik tanah milik gereja tersebut untuk mendapat sertifikat hak milik. "Sebanyak 10 sudah keluar sertifikatnya, hanya satu yang belum, hanya karena di atasnya ada bangunan Pemda," tutur dia.

"Pernah mereka kasih daftar aset ke BPN, tetapi tidak ada yang mau tanda tangan. Mereka saling lempar," tutur Rosmalia.

Rosmalia berharap dengan adanya kesepakatan yang tercapai seusai aksi damai, BPN segera menerbitkan sertifikat hak milik atas nama GBKP. Selanjutnya, GBKP akan mendorong Pemerintah Kabupaten Karo mengupayakan pembangunan rumah sakit yang baik dan lengkap.

Selama ini, ia mendengar pelayanan di RSU tersebut belum optimal. Padahal, ini adalah rumah sakit di ibukota kabupaten. "Artinya, kalau kesepakatan ini sudah terealisasi pemerintah bisa membangun rumah sakit yang lebih baik," kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home