Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 08:07 WIB | Senin, 30 Desember 2013

Legislator: Interpelasi Murni Kepentingan Pekerja Alih Daya

Poempida Hidayatulloh. (Foto: poempida.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Panitia Kerja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh mengatakan, interpelasi bukan merupakan permainan politik, namun murni dukungan DPR untuk kepentingan para pekerja alih daya atau “outsourcing”.

“Interpelasi akan menjadi preseden baik akan kinerja DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (29/12).

Dia mengatakan, interpelasi akan memberikan tekanan-tekanan kepada kementerian terkait berpihak kepada para pekerja “outsourcing” BUMN sesuai dengan jargon Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yaitu “pro poor”, “pro job”, dan “pro growth”.

Menurutnya, interpelasi akan mengembalikan kepercayaan dan menghilangkan keputusasaan masyarakat kepada DPR yang kerap menjadi korban penzaliman dari sistem yang ada.

“Sekali lagi, interpelasi akan menegakkan basis kewibawaan DPR dalam konteks pengawasan kepada pemerintah. Interpelasi adalah langkah menuju hak angket dan hak menyatakan pendapat,” ujarnya.

Menurut dia, masalah tenaga kerja outsourcing BUMN sampai saat ini belum ada titik terang. Hal itu menurut dia karena banyak BUMN yang mengabaikan rekomendasi Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI.

“Karena itu Panja Outsourcing menegaskan siap menginisiasi interpelasi terkait sikap pemerintah yang mengabaikan Rekomendasi Panja,” katanya.

Dia menjelaskan Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pada Pasal 173 menyebutkan DPR mempunyai hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Menurut dia dalam konteks pemerintah yang tidak menjalankan rekomendasi Panja Outsourcing, maka DPR sudah seharusnya mengajukan hak interpelasi.

Menurut dia, DPR sudah mendapatkan dukungan tanda tangan 28 anggota DPR dari lintas fraksi. Karena itu dia menegaskan jika mengacu pada Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka sudah sah untuk mengajukan interpelasi ke Pemerintah. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home