Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 20:28 WIB | Kamis, 29 Desember 2022

Libur Nataru, Polisi Catat 2.633 Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Kameta ETLE. (Foto ilustrasi: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Polisi mencatat sebanyak 2.633 kendaraan telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran itu berdasarkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah wilayah di Indonesia selama liburan Natal dan tahun baru, pada hari Rabu (29/12/2022).

“Untuk data pelanggar lalu lintas berdasarkan hasil pantauan kamera ETLE sebanyak 2.633 perkara,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Tjahyono Saputro, dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).

Data kecelakaan lalu lintas pada Rabu (29/12/2022) sebanyak 213 kejadian, dengan rincian 11 orang meninggal dunia, 21 orang luka berat, dan 142 orang luka ringan.

Tjahyono mengimbau agar para pengendara menaati peraturan berlalu lintas. Sebab, hal itu bisa menopang dalam keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara.

Selain itu, Tjahyono mengajak para pengendara yang melakukan aktivitas berkendaranya dengan selalu memastikan kondisi fisik sehat, memeriksa kendaraan sebelum melakukan perjalanan, manfaatkan rest area seefektif mungkin untuk beristirahat, serta memastikan saldo uang elektronik cukup.

Polri siap melayani pengendara apabila dibutuhkan. Pengendara juga dapat mengakses aplikasi Google Maps untuk mendapatkan informasi mengenai arus lalu lintas. “Kami siap membantu melayani masyarakat sampai tujuan dengan selamat,” tegasnya.

Untuk mengetahui informasi kondisi lalu lintas, masyarakat dapat menghubungi call center 1-500-669, sms center 9119.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home