Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 21:00 WIB | Kamis, 01 September 2016

Luhut: Hentikan Polemik Arcandra Dalam Izin Ekspor Freeport

Arcandra Tahar. (Foto: Dok. satuharapan.com/Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan meminta publik menghentikan polemik yang mengaitkan Arcandra Tahar dalam pemberian rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, hari Kamis (1/9), Luhut menjelaskan kronologis persetujuan perpanjangan izin ekspor konsentrat Freeport itu dikeluarkan mengacu pada peraturan menteri sebelumnya, yakni Sudirman Said.

"Persetujuan izin ekspor Freeport ini dikeluarkan 9 Agustus mengacu pada Permen ESDM yang dibuat oleh menteri sebelumnya, Sudirman Said, pada Januari 2016," kata Luhut.

Luhut yang juga menjabat sebagai Menko Kemaritiman itu menyebutkan bahwa ada lima aturan yang mendukung disetujuinya perpanjangan izin ekspor konsentrat.

Kelima aturan itu antara lain PP Nomor 01/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Permen ESDM Nomor 1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Kemudian, Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan Dan Pemurnian serta Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri, termasuk kontribusi perusahaan terhadap perekonomian lokal dan nasional.

"Atas ketentuan itu, yang di-reconfirmed Pak Candra, kemudian dilakukan Pak Bambang Gatot (Dirjen Minerba Kementerian ESDM). Dalam birokrasi, kewenangan menteri diberikan melalui Dirjennya, karena memang sudah ada pelimpahan ke Dirjen untuk penandatangannya," jelasnya.

Luhut menuturkan, sesuai ketentuan yang ada, jika perusahaan memenuhi semua persyaratan, maka rekomendasi perpanjangan izin ekspor bisa diberikan. Begitu pula mengenai aturan besaran volume rekomendasi yang diberikan.

"Jadi sudah ada aturannya. Pak Menteri waktu itu (Arcandra) kalau sudah penuhi syarat ya silakan," ujarnya.

Luhut juga menampik penandatanganan perpanjangan izin ekspor yang dilakukan Dirjen Minerba baru pertama kali dilakukan.

Pasalnya, perpanjangan izin ekspor konsentrat mineral telah dilakukan selama lima kali berturut-turut oleh Dirjen Minerba.

"Saya tidak ingin polemik ini diputarlanjutkan lagi. Karena keadaannya mungkin yang bersangkutan tidak ada pilihan. Sudahlah yang lewat, biarkan lewat," tutupnya.

Pemerintah memperpanjang izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia hingga Januari 2017. Surat persetujuan ekspor konsentrat itu telah diberikan Kementerian ESDM kepada Kementerian Perdagangan dan berlaku sejak 9 Agustus 2016 hingga 11 Januari 2017.

Dalam rekomendasi itu, Freeport mendapat kuota ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,4 juta ton, meski masih dikenakan bea keluar 5 persen dari nilai volume konsentrat yang diekspor.

Padahal, izin ekspor konsentrat Freeport seharusnya diberikan jika perusahaan asal Amerika Serikat itu menunjukkan kemajuan pencapaian dalam pembangunan fasilitas pemurnian (smelter).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri.

Namun, hingga saat ini, smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur belum juga rampung lantaran belum adanya kepastian perpanjangan kontrak perusahaan tambang tersebut di Indonesia yang berakhir 2021. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home